HomeBERITADitresnarkoba Polda Jateng Bakar Barang Bukti 23 Ribu Jamu Palsu

Ditresnarkoba Polda Jateng Bakar Barang Bukti 23 Ribu Jamu Palsu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 23 ribu jamu tradisional palsu.

SEMARANG, SMNNews.co.id –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 23 ribu jamu tradisional palsu dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang Senin (30/11/2020).

Jumlah tersebut merupakan perkara kasus Pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang menyeret 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).

Pers Rilis dipimpin oleh Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko, dan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Iskandar Fitriana Sutrina, Jaksa Fungsional kejati Novi Amelia, serta  disaksikan Pengawas Farmasi Makanan BPOM Jateng Mustofa, Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto, Kasiwas Tahti BNNP Jateng Suryanto.

“Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin, dan besok mungkin sudah tahap kedua,” kata kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna disela-sela pemusnahan.

Iskandar menyebut total sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu.

“Ada 900 sacet merk gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 saset. Mereka pelaku dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kabidhumas.

Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko menambahkan dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga.

“Ini adalah barang bukti yang berbahayakan manalaka dikonsumsi masyarakat kita, semua ini hanya daya tarik saja, ini semua fiktif semua palsu semua. Ini tidak sesuai dengan standart farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran,” tuturnya.

Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto menjelaskan mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.

“Karena dosisnya ga terukur diminum terus menurus dapat menyebabkan kematian,” jelasnya. (Syi) 

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....