SURABAYA, SMNNews.co.id – Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus produksi Obat kuat dan memasarkan sediaan Farmasi secara Ilegal, bertempat di perumahan Babadan Pilang Blok G1 No 11 Wiyung Surabaya. Senin 24/02/2020 pukul 14.30 WIB.
Turut hadir dalam konfrensi pers terkait ungkap kasus tersebut Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes pol Cornelis M. Simanjuntak, Wadir Reskoba Polda Jatim AKBP Nasriadi dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial C yang diduga sebagai pemiliknya.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes pol Cornelis Simanjuntak menjelaskan,” dalam penggerebekan ini ditemukan dua tempat, diantaranya digunakan sebagai tempat produksi dan satu tempat lagi digunakan sebagai gudang penyimpanan jamu dan obat kuat ilegal siap edar.
“Hasil dari penyidikan terhadap tersangka C, tersangka mengakui bahwa produksi jamu dan obat kuat ilegal ini sudah berlangsung kurang lebih dua tahun, setelah kami cek ternyata benar dan ini merupakan home industri,”ungkap Cornelis.
Diketahui dalam satu kardus berisi 30 kotak jamu dan dalam satu kotak jamu tersebut oleh pelaku dijual seharga Rp 3 juta, sedangkan hasil dari penjualan obat perbulan, Pelaku C mendapatkan keuntungan Rp 10 hingga Rp 15 juta.
Lebih lanjut Cornelis menjelaskan, tersangka C ini membuat merk obat kuat sendiri ada merk Gatotkaca, merk King Cobra dan menurut keterangan tersangka, produk jamu tersebut dicampur dengan zat Bennefil yang digunakan sebagai obat kuat.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan karton ukuran besar yang berisikan jamu dan obat kuat.
Atas perbuatannya, tersangka C tersebut diduga melanggar pasal 136, 197 UU No 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.(Bry)