HomeBERITADPRD Kota Blitar Sidak Pembangunan Hotel Baru Bintang 3, Hotel Santika

DPRD Kota Blitar Sidak Pembangunan Hotel Baru Bintang 3, Hotel Santika

Rombongan Komisi III DPRD Kota Blitar mendatangi lokasi dibangunnya Hotel Santika di Jalan Ir Soekarno, Kota Blitar.

BLITAR, SMNNews.co.id – DPRD Kota Blitar Komisi 3 yang membidangi pembangunan, melakukan sidak (inspeksi mendadak) pada pembangunan hotel Santika jalan Ir. Soekarno. Guna meninjau pembangunan dan AMDAL, pada hari Rabu (29/09/2021).

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan bahwa, sidak ini dilakukan untuk pengecekan secara normatif yang sudah tertulis di perizinan dengan yang terjadi fakta di lapangan. Pengecekan ini meliputi koefisien bangunan 70% dengan 20% untuk lahan hijau.

“Saya minta validitas data untuk dibuat sedemikian rupa, agar kita tahu secara administratif pelaksanaan pembangunan sudah memenuhi ketentuan. Salah satunya sudah terpenuhi 20% lahan terbuka hijau”, ungkap Totok Sugiarto Ketua DPRD Komisi 3.

Dia juga menjelaskan, untuk tuntutan warga sendiri yang tidak memperbolehkan jika hotel berdiri nantinya menggunakan sumber air dari air tanah kiranya sudah terpenuhi. Dikarenakan sudah adanya komitmen dari pihak hotel bahwa akan memakai PDAM.

Menurut dari data RDTR dan RTRW sudah terpenuhi dan ada sebagian yang masih dalam proses pengkajian dari DPRD Kota Blitar Komisi 3. “Asumsi kami jika Provinsi sudah mengeluarkan AMDAL berarti secara ketentuan tata ruang sudah memenuhi dan itu bagian dari salah satu analisa DPRD. Apakah betul dalam kerangka penata ruangan ada ketidaksesuaian, ini masih dalam proses kajian kami”, ujar Totok Sugiarto.

Sedangkan untuk masalah terdahulu yang mengatakan bahwa, lokasi di perizinan dan lokasi pembangunan mengatakan hal yang berbeda. Namun menurut Totok Sugiarto hal tersebut kemungkinan hanyalah salah ketik. “Jadi yang mestinya RW berapa menjadi berapa RW berapa, itu barangkali itu bisa (dikoreksi). Yang penting apa yang menjadi persyaratan dalam perizinan dipenuhi, utamanya terkait pemberdayaan masyarakat sekitar. Jadi keberadaan hotel harus memenuhi asas manfaat bagi masyarakat sekitar dan Kota Blitar,” tandas politisi PKB tersebut.

Menurut Mohamad Trianto sebagai Ketua LSM KRPK, bahwa isi surat perijinan dan data di lapangan sangat anomali. Dikarenakan ketidaksamaan antara isi dari surat perijinan dan data di lapangan. Seperti contohnya, isi dari surat perizinan mengatakan bahwa pembangunan hotel harus lebih dari 200 meter dari sendang atau mata air, tetapi fakta di lapangan jarak sendang atau sumber mata air tersebut berjarak kurang dari 200 meter dari hotel Santika.

“Kita harapkan kawan DPRD juga konsisten membawa hal ini ke Pansus (Panitia Khusus). Dewan membuat pansus penyelidikan apabila ada kecurigaan masyarakat dan ini cacat hukum,” kata Trijanto.

Menanggapi tudingan terhadap hotel, Bagian Administrasi Pembangunan Hotel Santika Blitar, Diana menegaskan bahwa pembangunan telah melalui sejumlah perizinan prosedural. Terbukti pihaknya telah mengantongi dokumen izin yang didapat tidak hanya dari pemerintah kota namun juga pemerintah provinsi.

“Kalau masalah radius 200 meter dari sumber air, silakan koordinasi dengan dinas terkait (yang memberikan izin). Tentunya dinas terkait punya kebijakan tentang hal ini,” kata Diana.

Progres pembangunan Hotel Santika Blitar, kata Diana, saat ini sudah mencapai 60 persen. Sehingga dalam waktu dekat bakal segera selesai pembangunan, dengan target pada akhir tahun 2022 hotel sudah mulai buka secara soft opening.

“Kalau peraturan radius itu benar diterapkan maka banyak bangunan yang sudah berdiri harus dirobohkan juga. Seperti RSUD Kota Blitar Mardi Waluyo, dan RSK Budi Rahayu yang sepadan kurang dari 200 meter dengan sumber air di dekatnya,” pungkasnya.

Penulis : Dani Elang Sakti

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polrestabes Surabaya Musnahkan Sabu 40,8 Gram dan Ekstasi  26,019 Butir

SURABAYA, SMNNews.co.id - Polrestabes Surabaya hari ini musnahkan narkotik jenis  sabu seberat 40,890,92 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26,019 butir,  Pemusnahan barang bukti...

Tim TNI-Polri dan Pemda Bongkar Gudang dan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin dan Muratara

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Pembongkaran gudang minyak ilegal dilakukan tim gabungan diwilayah Banyuasin dan Muratara sepanjang, Kamis (16/5/2024). Dikecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin, terdapat dua lokasi...

Puluhan Wartawan Blitar Raya Gelar Unjuk Rasa Tolak Draf RUU Penyiaran

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Puluhan wartawan Blitar Raya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi unjuk...