BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui DPU CKPP Banyuwangi terus melakukan inovasi dalam hal memberi kemudahan terhadap masyarakat,salah satunya dengan penerapan Sistem Informasi Penataan Ruang berbasis digital yang dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi tentang proses perijinan tata ruang di Banyuwangi, Jum’at (25/08/2023).
Sebagaimana UU CK 11-2022 yang di rubah menjadi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023,dan juga Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.penerapan Aplikasi Digital untuk Proses ijin Tata Ruang Di kabupaten Banyuwangi antara lain :
1. oss.go.id untuk ijin usaha
2. nonoss banyuwangikab.go.id untuk ijin rumah kediaman, yayasan/kegiatan sosial
3. Sitaru.banyuwangikab.go.id untuk validasi kegiatan UMK dan penilaian PKKKPR terbit Otomatis, kedepannya juga akan ditambah layanan ijin Tata ruang untuk alih fungsi lahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang penataan ruang H.Bayu Hadiyanto menyampaikan inovasi ini guna mendukung percepatan di era digitalisasi agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam pengurusan perijinan.
“Progres digitalisasi ini lebih di sederhanakan agar masyarakat mudah dalam proses pengurusan,Untuk ijin tata ruang diharapkan akan lebih sederhana dalam persyaratannya dan mempercepat /mempermudah dalam pengurusannya, Untuk nomor 2 sekarang dilayani juga melalui aplikasi handphone smartkampung (MPP digital),” paparnya.
Untuk di ketahui oleh masyarakat dalam proses pengurusan perijinan tata ruang ada Tiga kerangka perijinan adalah
1. Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang (KKPR)
2. Persetujuan Lingkungan
3. Persetujuan Bangunan gedung (PBG). (adv/rica)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!