
BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Banyaknya kabel – kabel liar dan juga adanya tiang tak berijin di jalanan maka Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui DPU CKPP Banyuwangi menertibkan kabel liar dan tiang tak berizin, Selasa (1/11/2022).
“Untuk saat ini sekitar 8 tiang yang kita cabut, karena belum berizin,” kata Plt. Kepala Dinas DPU CKPP Danang Hartanto, S.T. melalui Pembina Jasa Konstruksi Kegiatan Bidang Bina Marga, Hari Kusdiyono.
Baca Juga : Kadinkes Banyuwangi : Terkait Kebijakan Kemenkes Tentang Sirup Berbahaya, Kami Langsung Sidak Apotek!
Delapan tiang yang dicabut tersebut terletak di Kelurahan Lateng dan Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Kota, Banyuwangi.
“Bagi pemilik tiang diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dulu,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan melakukan upaya tegas untuk memastikan seluruh kegiatan pendirian tiang maupun bangunan lainya harus berizin sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, DPU CKPP Banyuwangi telah memberikan peringatan keras kepada pengusaha pelaku usaha TV Kabel dan Internet Rumahan dan nampaknya mereka tidak menghiraukan peringatan dari kami
Mereka menyalurkan kabel-kabel liar untuk kepentingan usahanya dengan mendompleng tiang LPJU.
Baca Juga : Dukung Suksesnya Festival Gandrung Sewu! Lanal Banyuwangi Terjunkan Prajurit Untuk Pengamanan Marina Boom
Menurutnya, penertiban kabel-kabel ilegal ini sangatlah perlu, agar tidak menggangu fungsi LPJU sebagai penerangan jalan.
Karena Kabel-kabel tersebut juga berpotensi menyebabkan arus pendek yang dapat merusak konektor LPJU, sehingga mematikan jaringan penerangan jalan.
“Selain itu kabel-kabel liar ini juga bisa mengurangi keindahan estetika lingkungan jalan,” cetusnya. (rica)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!