TRENGGALEK, SMNNews.co.id -Empat pelaku perjudian jenis kletek atau biasa disebut roulette di amankan jajaran Polres Trenggalek, sedangkan tiga pelaku lagi masih dalam pencarian. Pelaku yang berhasil di amankan yakni Markuwat (52) warga Desa Gondang Kabupaten Tulungagung, Mugiwang (57) warga Desa Sumberejo, Adi Sunaryo (33) warga Desa Gador, Panut (54) Desa Gador, Kecamatan Durenan Kabupaten Trengalek. Ketiga pelaku berhasil diringkus pada Selasa (15/10), tepatnya diwilayah Dusun Gunung Cilik Desa Sumberejo, Kecamatan Durenan Trenggalek, Jawa Timur.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan bahwa, para pelaku diamankan karena diduga telah melakukan perjudian jenis kletek atau rolet. Barang bukti yang diamankan petugas tersebut diakui pelaku digunakan untuk melakukan judi jenis kletek. Dalam permainan judi tersebut tersangka Markuwat berperan sebagai bandar yang mana.
“Dimana pelaku Markuwat meneruskan peran dari saudara Katak dan Antok yang sekarang masih menjadi (DPO),” terangnya, Senin (28/10/2019)
Disampaikan Calvijn, pada saat diamankan di lokasi tempat perjudian, ada sekitar 20 orang penombok. Dengan pelaku melakukan perjudian dengan cara, jika peralatan sudah siap para penombok memasang uang taruhan terlebih dahulu pada beberan angka yang disediakan dengan bertuliskan angka 1 sampai dengan 12. Selanjutnya apabila sudah tidak ada lagi yang memasang tomobokan maka bandar menggulirkan satu buah kelelereng dari bagian atas papan yang dilubangi sampai kelereng turun dan berhenti pada satu buah angka yang ada di bagian bawah papan kletek.
“Jika angka penombok ada yang cocok dengan berhentinya kelereng maka penombok dinyatakan menang dan mendapatkan bayaran uang, untuk uang penombok yang tidak sesuai dengan angka kelereng berhenti maka uang diambil oleh bandar,” tuturnya
Dari diamankannya pelaku dijelaskan Calvijn, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti papan kletek, alas bertuliskan angka dan kelereng serta barang bukti hasil sitaan lainnya. Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjaraArea lampiran (rud)