TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Sebagai langkah menerapkan tugas pokok dan fungsi, Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat bersama dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Dari rapat tersebut dijelaskan bahwa PMD telah melaporkan bahwa sekretaris desa dengan status PNS telah ditarik ke beberapa dinas serta kecamatan. Sedangkan untuk Satpol-PP akan dimaksimalkan dalam menerapkan pengawalan perda.
“Komisi I dalam rapat kali ini mengundang dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),” terang Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid, Rabu (29/1/2020).
Dari hasil rapat Husni menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan oleh kedua OPD tersebut, pertama untuk PMD menyampaikan tentang pelaksanaan pemerintahan di Desa yang merupakan tupoksi OPD tersebut. Seperti menjelaskan penarikan status sekretaris desa dengan status PNS untuk di posisikan di Kecamatan serta beberapa OPD dan itu telah dilaksanakan semua.
“Sedangkan untuk Satpol PP, diupayakan bagaimana caranya agar dapat meminimalisir keamanan Kamtibmas yang saat ini masih ditangani oleh organisasi lain,” ucapnya.
Dari beberapa ulasan tersebut Husni mengatakan bahwa, Satpol-PP harus bangkit, bagaimana agar mereka bisa berperan dalam Kamtibmas di Trenggalek. Tentunya DPRD juga akan mendorong hal tersebut dengan cara penganggaran akan direncanakan dengan matang.
Dari situ maka DPRD juga memberikan saran agar dalam penegakan perda yakni retribusi dan pajak daerah harus di tingkatkan. Bahkan jika dimungkinkan tidak akan melihat apakah banyak Satpol-PPnya dibanding polisi didalam suatu acara apapun.
Karena polisi punya tugas sendiri, lalu jika polisi harus ditarik dalam hal ini maka Satpol PP peranannya apa. “Maka nanti akan dibalik, Satpol PP akan ditarik dalam ketertiban masyarakat dengan pendekatan humanis. Sedangkan polisi akan melaksanakan tugas sesuai yang telah diatur dalam undang-undang,” pintanya. (Rud)