Trenggalek, suaramedianasional.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih cermat dan selektif dalam merekrut jasa konsultan, baik perencanaan dan pengawasan. Selain dituntut profesional dan kompeten, tanggungjawab secara moral juga tidak kalah penting.
“Molornya beberapa paket pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak jelas tanggung jawab konsultan sebagai motor penggerak di lapangan, ” terang M Hadi, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Minggu (3/2).
Dijelaskan dia, selain molor, kualitas pekerjaan masih jauh dari harapan. Terbukti, ada paket pekerjaan yang ambrol yang dugaannya spesifikasinya kurang baik.
Selain itu, masih ada kegiatan pipanisasi yang belum bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat karena ada titik – titik tertentu yang bocor. “Ini akan menjadi preseden buruk bagi dinas terkait dan akan menjadi catatan baik dari DPRD dan masyarakat, ” ungkapnya.
Politis dari PKB ini berharap agar dinas terkait yang menggunakan jasa konsultan dan akhirnya bermasalah untuk ditinjau kembali untuk kegiatan APBD 2019 agar harapan masyarakat untuk bisa menikmati hasil pembangunan bisa terwujud. “Ingat, semua kegiatan yang bersumber dari APBD/APBN menggunakan uang rakyat. Konsultan yang bermasalah tahun 2018 jangan dipakai lagi, ” tegasnya.
Sementara itu, Pranoto, salah satu Anggota Komisi III juga tidak kalah berang melihat kualitas para konsultan yang dianggap kurang profesional. Persoalan klasik dari tahun ke tahun masih terulang, padahal, Komisi III sudah sering mengingatkan dinas agar berhati – hati dalam merekrut konsultan. “Beberapa waktu yang lalu salah satu fasilitas umum, yaitu RS di Kecamatan Panggul menyisakan masalah karena tidak tepat waktu kini ada temuan lagi kualitas pekerjaan yang kurang bagus, ” cetusnya.
Politis dari PDI-P ini menyayangkan dinas – dinas terkait yang masih menggunakan jasa konsultan yang kurang berkualaitas.
“Tahun 2019 tidak ada lagi paket pekerjaan yang molor. Konsultan harus cermat dalam mengestimasi pekerjaan apalagi fasilitas umum. Progres harus dijalankan dengan baik. Jika saja penyedia jasa kurang maksimal dalam mengerjakan bisa dilaporkan ke dinas agar diberi teguran, ” pungkas Pranoto. (ags)