BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Komisi l DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan kunjungan atau study banding ke Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa Kulon Progo.
Kunjungan ke kulon Progo itu terkait dengan undang-undang no 3 tahun 2024 yaitu adalah tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan juga BPD.
“Sudah mempersiapkan semuanya bahkan menurut kami ini menarik untuk referensi Kabupaten Banyuwangi dan mungkin akan kita inplementasikan ke Kabupaten Banyuwangi tentang Bundesma,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi Marifatul, Sabtu (15/06/2024).
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi Marifatul, di Bundesma itu mereka sudah punya Perpub, bahkan sudah punya perda. aturannya di sana dan itu juga akan saling berkaitan dengan mungkin aturan tentang yang baru ini.
“Insya Allah kabupaten Banyuwangi, DPRD Banyuwangi juga akan menginisiasi untuk merubah tentang perda tentang perangkat desa karena terkait dengan masa jabatan kepala desa dan juga BPD,” terangnya.
Tidak hanya di kulon Progo saja kunjungan kerjanya akan tetapi kita juga kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sleman dan sama kita ke Sleman study banding tentang perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan dalam kunjungan kali ini kami juga di dampingi oleh ketua Imade Cahya Negara. (adv/rica)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!