NGAWI, SMNNews.co.id – KPU Jatim membebaskan KPU daerah untuk berkreasi mengadakan kegiatan sosialisasi Pilkada Serentak 2020. KPU Jatim juga mengizinkan pertemuan tatap muka bahkan pengumpulan massa.
Hal ini terkuak saat FGD 10 KPU penyelenggara Pilkada 2020 se-Jatim, di Ngawi, Selasa (25/08/2020). FGD itu sendiri bertema Maksimalisasi Peran Kehumasan dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Serentak Lanjutan di Era Pandemik.
Gogot Cahyo Baskoro, Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi dan Kehumasan, menyatakan, meski diizinkan tapi sosialisasi Pilkada, tetap harus mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Gogot juga mengklaim, telah mengantongi dukungan dari Kapolda Jatim sampai jajaran Polres/Polresta, bahwa KPU boleh melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk apapun.
“Mau mengadakan pertemuan, hiburan, siaran, sudah didukung. Hal ini bisa dicek di tingkat Polres,” tukasnya.
Namun, kegiatan sosialisasi itu harus jaga jarak fisik, menyediakan pra sarana kebersihan dan memperhitungkan kapasitas ruang. Ini agar jangan sampai menjadi sarana lahirnya klaster baru penularan Covid-19.
Pengumpulan massa yang bisa dilakukan pun, menurut Gogot, bukanlah membebaskan terjadinya kerumunan namun harus diperhitungkan dengan cermat.
KPU Jatim berharap target partisipasi masyarakat saat Pilkada bisa setara capaian nasional yakni 77,5 persen. (ari)