TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Pemungutan suara pada Pemilihan Bupati Trenggalek (Pilbup) mendatang tetap bisa dilangsungkan andaikata nanti hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar. Sehingga pasangan tersebut saat pencoblosan kelak akan disandingkan dengan gambar kosong. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Trenggalek, Senin (13/1/2020).
Namun peraturan tersebut masih merupakan PKPU lama, untuk yang baru secara teknis bagaimana KPU masih menunggu dari pusat. Jadi saat ini masih menggunakan undang-undang lama, sambil menunggu adakah perubahan pada PKPU tentang hal itu nantinya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menjelaskan bahwa andaikata dalam pilbup nanti terjadi calon tunggal, sesuai PKPU lama masih tetap bisa dilaksanakan. Jadi calon tunggal nanti akan melawan gambar kosong. Namun secara teknis pihaknya masih menunggu PKPU yang baru.
“Jadi calon tunggal harus tersebut akan melawan gambar kosong atau biasa disebut bumbung kosong,” tuturnya.
Secara teknis Istatiin Nafiah selaku Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan mengatakan jika terjadi calon tunggal maka secara regulasi masih menggunakan PKPU lama yakni undang-undang 10 tahun 2016 pasal 54 c.
Jika terjadi calon tunggal maka akan tetap dilaksanakan pemungutan suara. Dimana akan terpilih ketika calon mendapatkan suara lebih dari 50 persen. Jika calon tunggal tidak mendapatkan suara sah yang di tentukan maka akan di ikutkan kembali ke pemilihan tahap berikutnya pada pilbup terdekat.
“Itu secara teknis pada undang-undang pada PKPU lama. Intinya meski terjadi calon tunggal maka pelaksanaan pemilu tetap di gelar,” tutupnya. (Rud)