HomeJAWA TIMURBLITARNaas, Pencuri Motor Ini Ketahuan Karena Sandal Ketinggalan di rumah Korban

Naas, Pencuri Motor Ini Ketahuan Karena Sandal Ketinggalan di rumah Korban

Pelaku Andri Suprayitno (32) beserta barang bukti motor curiannya.

Blitar, suaramedianasional.co.id – Sungguh jeli mata Andri Suprayitno (32 thn) warga Dusun Kebonrojo, Desa Mrojo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ini. Momen Ramadhan dipakainua mengincar rumah yang ditinggal penghuninya tarawih ke masjid dan dari aksinya itu dia berhasil menggondol sepeda motor milikImam Gozali (56 thn), warga Dusun Andengan, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Selopuro,  Kabupaten Blitar.

Nahasnya, Andri ini tak sadar kalau sandal jepit miliknya ketingalan di rumah korban. Sebuah petunjuk yang akhirnya membawa polisi meringkus dirinya dan kini Andri harus menantikan lebaran di bui.

Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan,  pelaku  mencuri motor saat korban ke masjid untuk sholat tarawih.

“Pelaku ini berhasil ditangkap setelah korban melaporkan dengan membawa barang bukti sandal jepit. Dari situ kami melakukan penyelidikan dan motor bisa kita temukan duluan di Kendal Rejo, Kecamatan Talun, Sedangkan pelaku kami amankan di rumahnya,” kata Iptu Mohamad Burhanudin, Rabu (08/5/2019).

Burhan menambahkan, motor korban Yamaha Vega  ketika itu diparkir di teras depan rumah, dan dalam keadaan tidak terkunci setang.  Sementara anak kunci masih menempel di motor.

Korban baru ingat setelah habis sholat tarawih. Namun saat korban pulang, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada.

“Korban lupa mencabut anak kunci motornya, karena bergagas ke masjid. Kemudian korban baru sadar kalau anak kuncinya masih nempel setelah sholat. Begitu korban pulang ternyata motornya sudah dicuri pelaku,” beber Burhanuddin.

Akibat perbuatannya itu pelaku kini diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hingga 7 tahun penjara.

Dari penyelidikan polisi, Andri juga seorang residivis dengan rekam jejak 12 kali terlibat kasus pidana. “Pelaku ini sudah 12 kali terlibat kasus pidana. Bahkan sejak usia anak-anak, dia sudah menjalani hukuman di LP Anak Blitar sebanyak 2 kali dan Lapas kelas 2B Blitar sebanyak 10 kali,” pungkas Iptu Burhanuddin. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Pemkab Asahan Melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Kirimkan Dua Orang Instruktur ke Padang

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan mengirimkan dua orang Instruktur yang didalam wilayah Kabupaten Asahan untuk menjadi peserta Kompetisi Keterampilan Instruktur...

Dinsos Kabupaten Asahan Ikuti Forum Silaturahmi Karang Taruna se-Sumatera Utara

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pengurus Karang Taruna Kabupaten Asahan dengan antusias menghadiri Forum Silaturahmi Karang Taruna se-Sumatera Utara yang diadakan di Hotel Saka Medan. Forum...

Dinsos Kabupaten Asahan Ikuti Rapat Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Triwulan I di Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pejabat Fungsional pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Asahan menghadiri rapat yang diadakan di Aula E-Planning BAPPEDA...