Blitar, suaramedianasional.co.id – Sungguh jeli mata Andri Suprayitno (32 thn) warga Dusun Kebonrojo, Desa Mrojo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ini. Momen Ramadhan dipakainua mengincar rumah yang ditinggal penghuninya tarawih ke masjid dan dari aksinya itu dia berhasil menggondol sepeda motor milikImam Gozali (56 thn), warga Dusun Andengan, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Nahasnya, Andri ini tak sadar kalau sandal jepit miliknya ketingalan di rumah korban. Sebuah petunjuk yang akhirnya membawa polisi meringkus dirinya dan kini Andri harus menantikan lebaran di bui.
Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, pelaku mencuri motor saat korban ke masjid untuk sholat tarawih.
“Pelaku ini berhasil ditangkap setelah korban melaporkan dengan membawa barang bukti sandal jepit. Dari situ kami melakukan penyelidikan dan motor bisa kita temukan duluan di Kendal Rejo, Kecamatan Talun, Sedangkan pelaku kami amankan di rumahnya,” kata Iptu Mohamad Burhanudin, Rabu (08/5/2019).
Burhan menambahkan, motor korban Yamaha Vega ketika itu diparkir di teras depan rumah, dan dalam keadaan tidak terkunci setang. Sementara anak kunci masih menempel di motor.
Korban baru ingat setelah habis sholat tarawih. Namun saat korban pulang, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada.
“Korban lupa mencabut anak kunci motornya, karena bergagas ke masjid. Kemudian korban baru sadar kalau anak kuncinya masih nempel setelah sholat. Begitu korban pulang ternyata motornya sudah dicuri pelaku,” beber Burhanuddin.
Akibat perbuatannya itu pelaku kini diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hingga 7 tahun penjara.
Dari penyelidikan polisi, Andri juga seorang residivis dengan rekam jejak 12 kali terlibat kasus pidana. “Pelaku ini sudah 12 kali terlibat kasus pidana. Bahkan sejak usia anak-anak, dia sudah menjalani hukuman di LP Anak Blitar sebanyak 2 kali dan Lapas kelas 2B Blitar sebanyak 10 kali,” pungkas Iptu Burhanuddin. (jon)