HomeJAWA TIMURNGAWIUsut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMPN I Mantingan, Polisi Datangkan BPKP Jatim

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMPN I Mantingan, Polisi Datangkan BPKP Jatim

Dinas Pendidikan diguncang dugaan korupsi pengadaan tanah SMPN I Mantingan, kini tengah diusut Polres Ngawi.

Ngawi, suaramedianasional.co.id – Polres Ngawi terus mengusut dan tak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah SMPN I Mantingan. Bahkan sejak 6-15 Mei 2019, Polres Ngawi juga mendatangkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jatim untuk mengaudit besaran keuangan negara yang menguap akibat pengadaan tanah tersebut. “Selama sekitar 10 hari BPKP akan ada di Ngawi,” ungkap AKP Muh. Indra Najib, Kasatreskrim Polres Ngawi.

Polisi menemukan adanya indikasi kerugian negara lebih dari Rp 1 M, atas pengadaan tanah SMPN I Mantingan tersebut. Satu persatu,  pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi diperiksa BPKP, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala SMPN  I Mantingan, Camat Mantingan, kepala desa dan sekdes. Hasil pemeriksaan BPKP ini akan menjadi salah satu penguat bagi Polres Ngawi dalam menentukan tersangka atas kasus korupsi proyek pengadaan lahan sekolah dari dana APBD Ngawi pada tahun 2017 tersebut.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Muh. Indra Najib.

Kasatreskrim memastikan ada calon tersangka dari Dinas Pendidikan dan pelaku usaha atau makelar. Padahal sudah jelas dalam aturan, pengadaan tanah oleh negara tidak boleh ada perantara atau makelar.  “Hasil audit BPKP tetap kita tunggu baru nanti kita tetapkan tersangka, yang jelas dari Dinas Pendidikan ada dan dari pelaku usaha juga ada, kerugian ditaksir Rp 1 miliar lebih,” ungkapnya.

Kepala SMPN I Mantingan, Gunawan, membenarkan dirinya ikut dimintai keterangan oleh BPKP. “Ada dua pertanyaan yang diajukan ke saya, yang pertama apakah pernah dilibatkan dalam pengadaan lahan sekolah, saya sampaikan bahwa pernah tapi usulan kami tidak disetujui. Pertanyaan kedua mengenai apakah ada sosialisasi atau tidak,” ungkapnya.

Penyidik sampai saat ini sudah mengamankan 7 sertifikat atas tanah seluas hampir 1 hektar itu bersama bukti transaksi pembelian lahan tersebut. Kasus ini sendiri berawal dari lahan SMPN I Mantingan yang selama ini merupakan milik Ponpes Gontor dan kini ingin diminta kembali.

Pemerintah Kabupaten Ngawi pun menggelontorkan dana pengadaan ke Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,7 M dari APBD 2017. Namun, kuat dugaan, dana sesungguhnya yang terpakai untuk pembelian tanah bagi SMPN I Mantingan tidak sebesar yang dilaporkan. Upaya mark up inilah yang  ditelusuri pihak kepolisian dan dimungkinkan menyeret pejabat di Dindik Ngawi.

Akibat kasus ini, nama Dinas Pendidikan Ngawi ikut tercoreng dan SMPN I Mantingan juga tak kunjung mendapat lokasi sekolah yang baru.  Para siswa dan guru terpaksa bertahan di gedung pinjaman dari Ponpes Gontor tersebut. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....