HomeBERITANekat Edarkan Sabu Dalam Lapas! Satresnarkoba Polres Cilegon Ciduk Pelaku

Nekat Edarkan Sabu Dalam Lapas! Satresnarkoba Polres Cilegon Ciduk Pelaku

Press Conference pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Cilegon

CILEGON, SMNNews.co.id – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Cilegon, pada Selasa (13/12).

Dalam kesempatannya Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan kejadian tersebut.

“Kejadian terjadi pada Senin (05/12) sekitar pukul 17.30 Wib. Bertempat di toilet area parkir sepeda motor lapas kelas II A Cilegon Lingkungan Cikerai Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,” kata Eko saat Press Conference.

Kemudian Eko menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas tentang jaringan narkoba di lapas Cilegon. Satresnarkoba Polres Cilegon bersama Satresnarkoba Kabupaten Serang dan pihak lapas kelas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan terhadap warga binaan penjara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ke dalam lapas Cilegon. Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan 3 pria berinisial EA (30) warga Kampung Margaluyu Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, AM (25) warga Perum Banten Indah Permai blok G15 nomor 09 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang, RM (23) warga Kota Serang.

“Tepat didepan pintu masuk lapas, tim gabungan mengintrogasi pelaku EA yang kemudian EA mengakui dirinya membawa paket narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian anus, setelah diperiksa didapati 1 buah bungkusan lakban warna hitam berbentuk bulat yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Setelah ditindaklanjuti barang bukti yang terkumpul berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9.67 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4.74 gram, dan 3 unit handphone,” jelas Eko.

Diakhir Eko menerangkan pasal yang dikenakan kepada para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas kejadian tersebut 3 pelaku dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara,” tutup Eko. (hms/al)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Terima Penghargaan dari Gubernur Sumbar

PASAMAN, SMNNews.co.id - Sabar AS, Bupati Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), hari ini menghadiri upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah XXVIII...

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Hadiri Upacara Bendera pada Peringatan Hardiknas 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Supriyanto hadiri Upacara Bendera pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 yang di laksanakan di Halaman...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, menjadi inspektur Upacara Bendera pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 yang di laksanakan...