HomeBERITAParipurna DPRD Kabupaten Blitar: Masalah Jatilengger Belum Kelar, Fraksi GPN Tolak Tukar...

Paripurna DPRD Kabupaten Blitar: Masalah Jatilengger Belum Kelar, Fraksi GPN Tolak Tukar Guling PT An Nissa

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib SM.

Blitar, SMNNews.co.id- Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar melalui rapat paripurna Selasa (7/7/2020) memberikan tanggapan terhadap ajuan Bupati Blitar penukaran tanah aset dengan PT An Nissa yang membawahi rumah sakit An Nissa. Namun sejumlah fraksi memberikan tidak sinyal ketidaksetujuannya tukar guling dilakukan.

Seperti datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta agar rencana persetujuan tukar guling ditinjau kembali dan melalukan kajian yang matang. Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memilih tidak berpendapat menyikapi tukar guling tanah aset ini.

Bahkan dari Fraksi GPN (Gabungan Partai Gerindra, PPP, Nasdem, dan PKS) secara tegas menolak tukar guling aset yang merupakan tanah bengkok Kelurahan Kaweron, Kecamatan Talun ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib membenarkan adanya pandangan umum fraksi yang mengarah pada penolakan tukar guling tanah aset ini. Rata-rata fraksi ini berkaca pada masa lalu Pemkab Blitar yang mempunyai rekam jejak bermasalah dengan masalah tukar tanah aset di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok.

“Ya Pemerintah Kabupaten Blitar masih punya PR, pekerjaan rumah yang mestinya segera diselesaikan tentang aset di Desa Jatilengger, sudah bertahun-tahun lamanya belum selesai. Kita punya traumatis jangan sampai kita mengulang kesalahan yang sama lagi,” ungkap Mujib yang juga anggota fraksi GPN.

Dalam penukaran PT An Nissa memberikan pertukaran tanah bengkok Kelurahan Kaweron seluas 134 m2 itu, dengan opsi yang lebih luas yakni 183 m2 dan 274 m2. Namun menurut Mujib, proses tukar guling ini membutuhkan biaya yang tidak murah.

“Memang secara price lebih luas, nominal lebih tinggi. Tapi jangan lupa untuk menuju proses itu kita butuh biaya yang mahal. Kita butuh appraisor, penelitian keabsahan kepemilikan tanah, dan juga butuh pembahasan membentuk pansus di DPRD juga kan panjang prosesnya,” paparnya.

Sementara anggota Fraksi PKB, Abdul Munib menjelaskan arti tidak berpendapat adalah fraksinya memilih abstain. Fraksinya tidak menentukan sikap dan masih ragu antara memperbolehkan atau menolak kegiatan tukar tanah aset ini.

“Tukar menukar yang Jatilengger kita selesaikan dulu, jangan menambah yang lain agar tidak menimbulkan masalah lain. Sehingga PT An Nissa lebih baik ditangguhkan, kalaupun dilaksanakan betul-betul sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Abdul Munib. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polres Pamekasan Gelar Patroli Gabungan

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kepolisian Resor Pamekasan Jawa Timur kembali melaksanakan patroli sekala besar untuk mengantisipasi potensi terjadinya Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pamekasan. “Kita melaksanakan...

Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Tingkat Pelajar se-Blitar Raya Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah membuka Kejuaraan Karate Piala Bupati Tingkat pelajar se-Blitar Raya Tahun 2024, Sabtu (11/05/2024) di Gedung Serba Guna...

SPI Kabupaten Indramayu Gelar Diskusi POKTAN dan Gapoktan KTNA di Kecamatan Sindang

INDRAMAYU, SMNNews.co.id - Sebagai upaya perbaikan dan perkembangan pertanian di wilayah Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Ketua Serikat Petani Indonesia Kabupaten Indramayu Try...