
MADIUN, SMMNews.co.id – Langkah Kejaksaan menyidik dugaan korupsi anggaran pembayaran honorarium tenaga harian lepas di PDAM Kota Madiun, membuat seorang pejabat perusahaan daerah itu menjadi terdakwa dan belasan orang lainnya sebagai saksi.
Seorang kepala bagian meniadi terdakwa dan para saksi lainnya juga mengembalikan dana yang pernah diterima ke Kejari Kota Madiun, 12 Mei 2022 lalu .
Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PDAM Kota Madiun serta turut mengembalikan uang, mengaku menerima dana itu secara bertahap saat masih di bagian Transmisi dan Distribusi.
Joko Nugroho yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Langganan di PDAM, mengaku hanya menerima saja pemberian uang dari atasan, tanpa berani menelisik asal muasalnya.
Jumlahnya hanya sekitar Rp50 ribu per bulan. Setelah diakumulasi, Joko mengaku mengembalikan ke kejaksaan sebesar Rp1,85 juta
“Saya memang pernah mendapatkan uang itu. Waktu itu dikasih sama pimpinan setiap bulan Rp50 ribu. Kata pimpinan saya waktu memberikan uang itu, bilangnya ini ada cipratan rejeki,” ungkap Joko saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/5/2022).
Pengakuan itu pun sudah diungkapkan Joko saat dimintai keterangan di Kejaksaan Kota Madiun dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya kan di-BAP di kejaksaan, saya mengaku, ya saya mengembalikan sesuai BAP itu, jumlah pengembalian saya ada satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah,” tambah Joko.
Pengembalian uang tersebut menurut Joko setelah ia dan beberapa orang lainnya, ditanya oleh hakim waktu memberikan kesaksian di persidangan.
“Waktu saya di persidangan, hakimnya juga sempat bertanya apakah uang sudah dikembalikan. Saya dan teman-teman pun berinisiatif mengembalikan apa yang saya pernah terima,” tutupnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo, mengakui ada belasan oknum pegawai PDAM Kota Madiun jadi saksi dan ikut mengembalikan dana yang diduga dari aliran kasus korupsi anggaran pembayaran honor THL.
Jumlah total pengembalian terkumpul sebanyak Rp51,55 juta dari 13 orang. (Penulis: Dodik Eko P)