SURABAYA, SMNNews.co.id – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di dua TKP pada hari selasa 6 september rumah kos wilayah lidah kulon pukul 01.45 dan pada hari kamis tanggal 08 September sekitar pukul 07.30 terjadi halaman parkiran kos di wilayah kelurahan jajartunggal wiyung Surabaya.
Berdasarkan informasi dan CCTV ciri ciri tersangka yang di dapat dari Tempat Kejadian Perkara(TKP)Dan interogasi beberapa Saksi, satuan Unit Reskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan seorang tersangka An “R” di wilayah banyu urip kidul,membawah tersangka dan barang bukti untuk diamankan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.dengan hasil pengembangan.di amankan beberapa tersangka SE, DR dan I alias moyet
Pada saat konferensi pers Rabu (28/12) kasatreskrim AKBP Rizal Maulana mengatakan, tindak pindana pencurian dengan pemberatan (curanmor R2 )di wilayah hukum Polrestabes Surabaya yang di lakukan orang yang tidak di kenal para pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci stir.
“Pada saat ini barang bukti yang kita amankan satu unit sepeda motor suzuki NEX, satu buah sofgun(yang di beli dengan harga 700 ribu), dua buah senjata sajam 8 kunci leter T, tiga kunci letter Y dan dua tang pemotong besi/kawat,” lanjut kasatreskrim.
Menurut Pelaku ini melakukan aksi kejahatan di pergunakan untuk kebutuhan sehari hari dan Foya foya,saat ini pelaku di ancam dengan pasal yang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun. (smn/red)