Surabaya, suaramedianasional. co.id –Digelarnya konferensi pers kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan(curas) di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (25/02). Kasubdit lll jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKPB Leonard M.Sinambela mengungkapkan, kasus Curas
dan berhasil menangkap dua dari lima pelaku pencurian dan kekerasan (curas)yang tiga diantaranya sudah ditangkap di Polres Nganjuk.Semuanya adalah komplotan residivis yang berhasil kita tangkap, dan kita hadiahi timah panas di kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas saat penangkapan”jelas leonard.
Kedua tersangka adalah berinisial TH (62) KTP beralamat Lemah Putro RT 03/RW 06 Sidoarjo yang sekarang tinggal di Jalan Pondok Sejati Indah Blok 8 No.25 Kota Pasuruan dan S (56) warga murukan Gang 1 Kota Mojokerto.
Leonard menjelaskan”Awalnya, pada tanggal 19 Februari 2019, tersangka mendatangi Siswanto selaku pemilik truk untuk menyewa truk guna mengangkut barang dari Pare Kediri. Siswanto pemilik truk memerintahkan Supartono
untuk mengemudikan truk menuju Pare Kediri.
Sesampainya di Pacing Mojokerto, pelaku yang berinisial NA alias G ikut didalam truk. Dan trukpun mengikuti mobillio yang dikemudikan oleh HL.
Sesampainya di Desa Badas Kediri, tersangka dan sopir bertemu dengan 4 pelaku yang lain dan membelikan nasi padang yang sudah dicampuri obat agar sopir pingsan, ” jelas leo.
Setelah pingsan,sopir dipindahkan ke mobillio dan dibuang didaerah Saradan Madiun oleh para pelaku dan truk tersebut, langsung di bawa kabur dan di jual didaerah Semarang.Hasil dari penjualan truk tersebut dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.( yud)