NGAWI, SMNNews.co.id – Pimpinan DPRD melakukan klarifikasi ke DPD PKS Ngawi, Kamis (21/01/2021).Hal itu terkait permintaan pemberhentian Siswanto, anggota PKS yang kini masih menjabat Ketua Komisi 2.
Wakil Ketua DPRD Ngawi, Sarjono, menyatakan, klarifikasi dari pimpinan dewan ke partai, merupakan langkah yang harus dilakukan.
“Hal ini sekaligus untuk memastikan keabsahan surat serta kejelasan atas pemberhentian Pak Siswanto dari parpol,” ujar Sarjono.
Sarjono juga menerangkan, DPRD hanya memiliki waktu terbatas dalam memproses permintaan parpol untuk pemberhentian anggota mereka yang duduk di dewan.
“Kami pun tak bisa gegabah tetapi di tata tertib dewan telah diatur, hanya ada waktu 7 hari kerja untuk mengambil keputusan,” ungkap Sarjono.
DPRD juga akan melakukan klarifikasi kepada Siswanto. Hal itu selain untuk keberimbangan, juga memberi kesempatan pada Siswanto untuk menjelaskan posisinya.
“Kami tidak mungkin hanya mendengar dari satu pihak,” tukasnya.
Ketua DPD PKS Ngawi, Hariyanto, mengakui adanya klarifikasi oleh pimpinan DPRD tersebut. Namun dia berkelit ketika disinggung tentang penyebab Siswanto terpelecat dari PKS dan kini terancam PAW.
“Itu kan sudah diputuskan partai. Intinya, ada pelanggaran, kemudian ditangani DPD PKS Ngawi dan berlanjut hingga ke provinsi. Sampai akhirnya ada keputusan pemberhentian itu dari Jatim,” bebernya.
Hariyanto mengaku hanya diklarifikasi soal persuratan dan hal-hal bersifat normatif. Anggota Komisi 3 DPRD Ngawi ini juga menyebut, pemberhentian Siswanto sendiri di internal PKS sudah bersifat final.
“Tadi juga diberitahu bahwa akan ada klarifikasi lanjutan, kalau sekarang kami hanya bisa tunggu langkah DPRD selanjutnya,” pungkasnya. (ari)