HomeBERITAPlt. Kepala DPU CKPP : Pengurusan PBG Cepat, Jika Syarat yang Diajukan...

Plt. Kepala DPU CKPP : Pengurusan PBG Cepat, Jika Syarat yang Diajukan Pemohon Lengkap!

Plt. Kepala DPU CKPP Banyuwangi Danang Hartanto

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Plt. Kepala DPU CKPP Banyuwangi Danang Hartanto angkat bicara terkait menumpuknya berkas permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ternyata saat diverifikasi data tidak lengkap.

Padahal jika persyaratan yang diajukan pemohon lengkap maka prosesnya mudah dan cepat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya ( DPU CKPP), Danang Hartanto. Ia menyampaikan pada beberapa media, jika data yang diajukan lengkap maka proses tidak akan lama.

“PBG adalah sistem yang sudah berjalan selama kurang lebih 2 tahun dan itu by sistem melalui email. Jika para pemohon mengajukan atau memasukan datanya sudah lengkap pasti tidak ada masalah dan cepat pengurusannya,” terang Danang. Jumat, (3/02/2023).

Setelah kita buka di sistem, kendalanya adalah ternyata banyak data yang tidak lengkap pada saat diajukan oleh pemohon. Ada data yang sudah diverifikasi oleh kita dan ada kekurangan maka kita kembalikan by sistem, namun tidak ada kelanjutan hingga 1 tahun lebih oleh pemohon.

Harusnya pemohon melengkapi kekurangan yang diminta dan dikirim melalui sistem tersebut. Setelah lengkap baru kita konsultasi baru sidang PBG yang satu minggu kita lakukan 1 kali pada hari Selasa.

“Banyak yang minta sidang itu dilakukan 2 atau 3 kali, namun yang masuk hanya 4. Di PBG ini ada TPA dari akademisi, lokal 2 orang dan arsitek,” jelas Danang.

Kita dengan pemohon tidak ketemu sama sekali, jadi semua by sistem dan TPA ada, pleno tandatangan semua maka kita menghitung retribusinya lalu kita keluarkan rekomendasi dan kita kirim ke Mall dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan PBG nya.

Bahkan ada pengajuan 1 orang mengajukan 60 permohonan dan itupun secara di sistem hanya upload KTP dan Nota saja.

Aturan Kementerian itu jika pemohon sudah diverifikasi dan dikembalikan dalam waktu 5 sampai 10 hari tidak respon atau tidak ada pengajuan ulang otomatis ditolak

“Bulan ini sistem itu sudah ada dan diterapkan jadi data yang 1.000 itu akan hilang karena pengajuan segitu itu banyak persyaratan yang tidak segera dipenuhi pemohon,” pungkasnya. (rica)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Peringati Hari Buruh, Ribuan Pekerja Semarakkan Fun Walk Bareng Pj Bupati Jombang

JOMBANG, SMNNews.co.id - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) disambut meriah di Kabupaten Jombang. Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jombang...

Gus Mujib Resmi Mendaftar Cabup Pasuruan

PASURUAN, SMNNews.co.id - Usai Ramdanu dan Sudiono Fauzan yang mendaftar sebagai calon Bupati Pasuruan di Partai Kebangkitan Bangsa. Kal ini giliran KH. Mujib Imron...

Kapolresta Cirebon Resmikan Monumen Udang dari Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

CIREBON, SMNNews.co.id - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni meresmikan monumen udang dari bahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehknis, Selasa (30/4/2024). Kegiatan yang dilaksanakan...