HomeBERITAPolres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Kurun Waktu 12 Jam

Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Kurun Waktu 12 Jam

Polres Blitar saat menggelar konferensi pers terkait pengungkap Kasus Pembunuhan dalam Kurun Waktu 12 Jam

BLITAR, SMNNews.co.id – Polres Blitar berhasil menyelesaikan kasus pembunuhan yang sedang ramai diperbincangkan dalam waktu pengungkapan yang sangat singkat, hanya 12 jam. Kasus ini diungkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar yang dipimpin oleh Kepala Polres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, bersama AKP Febby Pahlevi Rizal sebagai Kasat Reskrim yang baru menjabat, Jumat (27/10/2023).

Kronologi kejadian dimulai ketika Sat Reskrim Polres Blitar menerima laporan mengenai kasus tersebut. AKP Febby Pahlevi Rizal, bersama timnya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengidentifikasi dua saksi yang melihat korban bersama pelaku pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, antara pukul 19.00 hingga 22.00. Namun, ketika saksi kembali ke lokasi pada pukul 24.00, korban dan pelaku sudah tidak berada di tempat tersebut.

“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi tersebut, tim Resmob mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka menggunakan berbagai metode, termasuk survaillance, operasi undercover, dan patroli siber. Hasil penyelidikan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku telah meninggalkan rumahnya. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di daerah Kabupaten Malang,” jelas Kasat Reskrim Polres Blitar.

Selain menangkap pelaku, anggota Sat Reskrim Polres Blitar juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain:

– 1 (satu) buah linggis

– 1 (satu) buah jaket warna hitam

– 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna hitam dalam keadaan rusak (pecah)

– 1 (satu) buah tas ransel warna hitam

– 1 (satu) pasang sandal warna biru dan ungu

– 1 (satu) buah celana panjang Levis warna biru muda

– 1 (satu) unit motor YAMAHA MIO J warna biru putih dengan nomor polisi AG 5728 KDJ

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berarti menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi salah satu pencapaian luar biasa Sat Reskrim Polres Blitar dalam menangani tindak pidana pembunuhan, serta memberikan bukti bahwa kecepatan penyelesaian kasus dapat terwujud dengan kerja keras dan metode penyelidikan yang tepat,” ujarnya.

Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, memuji timnya atas pencapaian ini dan berharap hal serupa dapat terus terjadi di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi contoh nyata komitmen Polres Blitar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemkab Pasaman Peduli, Bupati Sabar AS Antarkan Bantuan ke Agam dan Tanah Datar

PASAMAN, SMNNews.co.id - Turut prihatin atas musibah bencana alam alam banjir, golodo dan tanah longsor yang melanda sebagian wilayah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten...

Bupati Blitar Hadiri HUT ke-143 UPT Taman Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri puncak Acara HUT ke-143 UPT Taman Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, Sabtu (18/05/2024) malam di...

Bupati Blitar Hadiri Apel Banser dan Ansor Night Run 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Apel Banser dan Ansor Right Run 2024, Sabtu (18/05/2024) di Alun-Alun Kankab Kanigoro. Turut hadir di acara...