PAMEKASAN, SMNNews.co.id – Pada Hari Minggu, 24 Maret 2024 pukul 14.30 wib, di Dsn. Tomang mate Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana bahan peledak yang digunakan untuk membuat mercon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Terduga Pelaku tersebut adalah AT, warga Dsn. Tomang mate, Ds. Blumbungan, Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi tentang seorang yang diduga membuat mercon racikan, kemudian dilakukan penggrebekan dikediaman terduga sdr. AT. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bahan peledak pembuatan mercon dan mercon jadi siap jual yang berada di kediaman terduga. Selanjutnya terduga serta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pamekasan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (malik)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!