HomeBERITAPolres Tulang Bawang Ungkap Pemilik Psikotropika, Modus Pengiriman Melalui Paket!

Polres Tulang Bawang Ungkap Pemilik Psikotropika, Modus Pengiriman Melalui Paket!

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.

Pelaku yang ditangkap merupakan seorang narapidana (napi) kasus narkotika berinisial AI (26), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamataan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Hari Senin (07/11/2022), pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang narapidana kasus narkotika di Rutan Kelas II B Menggala atas kepemilikan psikotropika yang dirikim melalui paket,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (13/11/2022).

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pegedar Narkoba

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita berupa 10 butir pil Alprazolam, 20 butir pil Riklona 2 Clonazepam, satu butir pil Calmlet Alprazolam, dan dua unit handphone (HP) yakni HP android merek Oppo warna putih, serta HP merek Iphone 13.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap kasus kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket berawal dari informasi saksi berinisial NL (23), berstatus karyawan honorer, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut saksi NL, dirinya tiba-tiba mendapatkan paket yang diantar langsung oleh seorang kurir ke rumahnya, pada hal ia tidak pernah memesan paket tersebut.

“Tidak lama setelah paket tiba, saksi mendapatkan telepon dari seorang napi berinisial AI dan meminta agar paket tersebut diantarkan ke Rutan Kelas II B Menggala. Saksi kemudian langsung melapor ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang,” jelas AKP Aris.

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Kejahatan Hacking Spesialis Nasabah Bank

Berbekal informasi dari saksi AI, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidan denda paling banyak Rp 100 Juta. (hendri)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemdes Tumpang Bagikan 423 Sertifikat PTSL Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, kembali melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan membagikan sebanyak 423 sertifikat...

Pimpinan DPRD Kota Pasuruan Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

PASURUAN, SMNNews.co.id - Tiga pimpinan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pasuruan masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik pada rapat paripurna, Rabu (9/10/24) malam. Dalam agenda...

Bawaslu Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi dengan Awak Media dan Penggiat Media Sosial untuk Awasi Pilkada 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengadakan sosialisasi pengawasan untuk penggiat media sosial di Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, pada,...