Sidoarjo, suaramedianasional. co.id – Dalam dua pekan Satnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 11 kasus narkoba di wilayah Sidoarjo. Dari jumlah itu, 11 orang tersangka ditangkap lengkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 6,28 gram, dan Pil double Lsebanyak 300.000 butir, Handphone 11 unit dan uang sebesar Rp.150.000.” Konfrensi Press tersebut merupakan tangkapan selama dua pekan, terhitung tanggal 19 Maret sampai 31 Maret 2019,”ucap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa(1/4).
Kapolresta Sidoarjo berharap agar seluruh masyarakat bisa membantu menyampaikan informasi kepada pihak polisi apabila ada peredaran barang haram di wilayahnya.”Petugas kepolisian akan terus gencar lagi dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku jaringan pengedar ataupun bandar besar,”ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto menyampaikan, dari hasil pengembangan, barang bukti berupaya 300 butir pil doble L. Pihaknya mengamankan satu tersangka Arka Hendra Saputra (22), warga Berbek, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, tersangka yang ngekos di kawasan Pabean, Kecamatan Sedati. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang transaksi mengambil barang, “kata Kompol Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto.
Untuk mempertanggung jawabkan atas tindakannya ke 11 tersangka tersebut, di jerat dengan pasal 112 ayat (1 dan 2) dan Pasal 114 ayat (1 dan 2) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang kesehatan. (try)