HomeBERITAPolsek Sukorejo Tangkap Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Double L

Polsek Sukorejo Tangkap Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Double L

Polsek Sukorejo saat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kurir narkoba jenis Sabu dan pil dobel L

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Anggota Satreskrim Polsek Sukorejo Kota Blitar berhasil mengamankan seorang pria kurir narkoba jenis pil double L dan sabu, Selasa (22/08/2023)

Pelaku beinisial AS (27), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Unit Reskrim Polsek Sukorejo menyita barang bukti 4,7 gram sabu-sabu dan 640 butir pil dobel L yang siap diantar ke pembeli dari tangan (AS).

Kapolsek Sukorejo Kompol Imam Subechi mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat polisi melakukan patroli mendapati sejumlah pemuda sedang pesta miras di jalan persawahan belakang Polsek Sukorejo.

Anggota Patroli melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda yang sedang pesta miras tersebut.

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti 15 butir pil dobel L dari salah satu pemuda yang sedang pesta miras.

Anggota patroli membawa pemuda itu untuk diinterogasi di Polsek. Setelah diinterogasi, pemuda itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari (AS).

“Kami Unit Reskrim Polsek Sukorejo kemudian langsung mendatangi rumah tersangka. Setelah kami geledah, kami menemukan barang bukti sabu-sabu dan pil dobel L,” kata Kompol Imam Subechi , dalam konferensi pers Rabu (23/08/2023).

Tersangka menyembunyikan paket sabu-sabu di tempat sampah di teras rumah. Sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam plastik kecil sebanyak 10 paket.

“Kasusnya masih akan kami kembangkan. Kami akan menelusuri pemasok barang kepada tersangka,” jelasnya.

(AS) mengaku kurang lebih sekitar dua bulan menjadi kurir sabu-sabu. Ia mendapatkan barang dari kenalannya.

Ia hanya disuruh mengantarkan barang ke tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau.

“Saya bukan pengedar, saya cuma disuruh menempatkan barang dengan sistem ranjau. Biasanya barang sudah dikirim ke rumah. Sekali transaksi, saya dapat komisi antara Rp 300.000 sampai Rp 400.000,” pungkasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jo pasal 435 Jo138 Ayat (1) (2) dan atau pasal 36 Ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (res kota/bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Resmikan Kampung Nelayan Maju (KALAJU) di Desa Tumpakkepuh Kecamatan Bakung

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah meresmikan Kampung Nelayan Maju (KALAJU) di Desa Tumpakkepuh Kecamatan Bakung, Blitar, Kamis (12/09/2024). Turut hadir diacara tersebut, Dirjen...

Gelar Audiensi dengan Pemkab, Format Kabupaten Blitar Tuntut Kesejahteraan Ketua RT dan RW

BLITAR, SMNNews.co.id - Masyarakat RT dan RW (Format) Kabupaten Blitar mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar pada Kamis (12/09/2024). Audiensi yang berlangsung di Kantor Sekretariat...

Kelurahan Wlingi Gelar Bimtek Pemulasaraan Jenazah Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada hari ini menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemulasaraan Jenazah tahun 2024. Acara ini merupakan tindak...