HomeSUARA DAERAHPPDB Tahun Ini, Surabaya Tetap Pakai Sistem Zonasi Sesuai Permendikbud 51/2018

PPDB Tahun Ini, Surabaya Tetap Pakai Sistem Zonasi Sesuai Permendikbud 51/2018

Konferensi Pers tentang PPDB di Kota Surabaya, digelar Rabu (08/5)

Surabaya, suaramedianasional.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) degan sistem zonasi, sesuai Permendikbud 51/2018 dan surat edaran bersama antara Mendikbud dengan  Mendagri no. 420/2973/SJ tentang PPDB .

Hal ini ditegaskan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Selasa (07/5). Menurut Risma, dia sudah bersurat ke kementerian dan melakukan konsultasi namun aturan mengenai zonasi tak bisa diubah. Hal ini otomatis juga menggugurkan sistem PPDB yang sudah dilakukan di Surabaya selama tujuh tahun lalu.

Konferensi Pers tentang PPDB dilakukan Rabu (08/5) dan dihadiri sejumlah pihak. Ikhsan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Suraaya mengatakan, sebelumnya PPDB di Surabaya dilaksanakan dengan beberapa jalur, yakni mendasar kawasan, prestasi, reguler, mitra  warga dan inklusi.  Namun dalam Permendikbud No 51 tahun 2018, sistem PPDB kemudian diatur menggunakan tiga jalur. Pertama jalur zonasi dengan kuota 90 persen, kedua prestasi 5 persen dan ketiga jalur mutasi kerja orang tua sebanyak 5 persen.

Ia menyebut, jika pada PPDB tahun lalu menggunakan jalur reguler dengan berbasis nilai USBN SD, tahun ini diubah menjadi jalur zonasi berdasarkan jarak kedekatan rumah dengan sekolah. Selanjutnya, tahun lalu Surabaya memiliki jalur sekolah kawasan tahun ini berubah menjadi sekolah khusus. Ini karena ada beberapa sekolah yang dikecualikan oleh PPDB zonasi sesuai pasal 23 Permendikbud 51//2018. “Peraturan Mendikbud itu mengakomodir tentang sekolah khusus ini,” katanya.

Ada 11 lembaga yang menjadi penyelenggara sekolah khusus ini yakni SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 12, SMPN 15, SMPN 19, SMPN 22, SMPN25, SMPN 26, dan SMPN 35. Sekolah khusus ini merupakan acuan standar bagi sekolah negeri dan swasta di sekitarnya untuk percepatan kualitas  pendidikan.

Dengan demikian, tahapan PPDB Kota Surabaya dimulai dari jalur inklusi dan mitra warga. Selanjutnya jalur sekolah khusus, dimana siswa bisa memilih dua sekolah, satu di dalam zona dan satunya di luar zona. Tahap terakhir adalah jalur zonasi, sehingga yang tidak lolos jalur sekolah khusus, bisa mendaftar ke jalur zonasi. (yud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....