Lumajang, suaramedianasional.co.id – Presensi Siperlu dinyatakan belum efektif oleh pejabat (pj) Sekretaris Kabupaten Lumajang, Agus Triyono. Hal tersebut melihat laporan data base presensi elektronik yang menunjukkan masih terjadi ribuan pelanggaran oleh para aparatur sipil negara (ASN).
Agus mengatakan, data pada 2-11 Januari 2019 jumlah penyalahgunaan presensi elektronik terbilang sangat besar. “Kalau ditotal dari seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai dari bagian, Kecamatan, UPT serta sekolah-sekolah tercatat 1333 pelanggaran,” ungkapnya.
Beberapa jenis pelanggaran misalnya, satu perangkat dipergunakan untuk lebih dari 1 orang. Ada juga, saat presensi, ASN berada di luar titik koordinat. Pelanggaran itu bisa terdeteksi. “Aplikasi kita bisa mendeteksi, ketika ada penyalahgunaan oleh ASN,” ujarnya.
Agus menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang, untuk selalu disiplin, misalnya, dalam berpakaian dinas. Ketentuan pakaian dinas telah diatur yang sesuai dengan Peraturan Bupati no 15/2016.
Lebih lanjut, Ia mengingatkan, khususnya pakaian dinas yang berlaku pada Rabu, adalah warna putih hitam.
Beberapa jenis pelanggaran misalnya, satu perangkat dipergunakan untuk lebih dari 1 orang. Ada juga, saat presensi, ASN berada di luar titik koordinat. Pelanggaran itu bisa terdeteksi. “Aplikasi kita bisa mendeteksi, ketika ada penyalahgunaan oleh ASN,” ujarnya.
Agus menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang, untuk selalu disiplin, misalnya, dalam berpakaian dinas. Ketentuan pakaian dinas telah diatur yang sesuai dengan Peraturan Bupati no 15/2016.
Lebih lanjut, Ia mengingatkan, khususnya pakaian dinas yang berlaku pada Rabu, adalah warna putih hitam.
Bagi pejabat eselon 2 menggunakan pakaian putih lengan panjang. Sedangkan bagi pejabat eselon 3 dan 4, serta staf, memakai pakaian putih lengan pendek. “Pada ASN berjilbab, ditentukan warna jilbabnya pada hari Rabu adalah polos,” tegasnya. Agus juga mengungkapkan, bahwa nanti sistem presensi “Siperlu” akan disempurnakan dengan kewajiban ASN meng-upload wajah masing-masing. Aplikasi tersebut bisa mendeteksi titik koordinat posisinya. Ia berharap, ke depan trend pelanggaran yang ada pada kalangan ASN dapat menurun. (tik)