HomeBERITAPresiden Jokowi: Pernikahan Harus Siap Lahir Batin

Presiden Jokowi: Pernikahan Harus Siap Lahir Batin

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala BKKBN Hasto Wardoyo (kiri) menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Rabu (25/1/2023) (Sumber Foto: Republika)

SMNNews.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menekankan tingginya angka pernikahan anak usia dini di beberapa daerah di Indonesia. Pernikahan, menurutnya, harus siap lahir dan batin.

“Yang namanya pernikahan harus dilihat bahwa yang mau nikah benar-benar siap lahir dan batin,” kata Jokowi . Dikutip dari Republika.

Selain itu, Jokowi menekankan pentingnya mempersiapkan kehamilan agar terhindar dari masalah stunting.

“Jangan sampai mau nikah, ada anemia kurang darah nanti waktu hamil kalau ini nggak diselesaikan anaknya menjadi stunting, penyelesaian setelah lahir akan lebih sulit. Akan lebih mudah diselesaikan kalau anak di dalam kandungan,” ujar dia.

Meski demikian, ia mengklaim angka stunting turun drastis dalam delapan tahun terakhir, dari 37 persen pada 2010 menjadi 21,6 persen pada 2022. Jokowi juga menginginkan angka stunting turun menjadi 14 persen pada 2024.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebelumnya menegaskan tingginya angka pernikahan anak usia dini di beberapa daerah.

Femmy Eka Kartika Putri, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Mutu Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), menyatakan provinsi dengan jumlah penduduk yang tinggi juga rawan pernikahan dini yang cukup tinggi.

“Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah penduduknya yang besar tentunya memiliki angka cukup tinggi terkait pernikahan usia dini, hal ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Femmy dikutip dari website Kemenko PMK.

Ponorogo adalah salah satu contohnya. Pada tahun 2022, Pengadilan Agama Ponorogo menerima 191 permohonan untuk menikah muda. Rentang usia pengajuan dispensasi perkawinan adalah 15 sampai 19 tahun, dengan jumlah kasus sebanyak 184 kasus, dari 191 permohonan yang diajukan. Tujuh dari pemohon dispensasi nikah yang tersisa berusia di bawah 15 tahun.

Kehamilan sebelum menikah, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, meningkatnya penggunaan internet dan media sosial, serta minimnya pendidikan, menurut Femmy menjadi faktor penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur.

Untuk itu, Femmy berharap agar para orang tua berperan aktif dalam mendampingi anaknya agar terhindar dari pernikahan dini. Ia mendorong seluruh orang tua Indonesia untuk selalu mendampingi dan mendidik anak-anaknya tentang bahaya pergaulan bebas saat ini.(red)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...