HomeBERITAProses Lelang Dipolisikan, UKPBJ Sebut PPK Ikut Tanggung Jawab

Proses Lelang Dipolisikan, UKPBJ Sebut PPK Ikut Tanggung Jawab

Mamik Subagyo, Kepala UKPBJ Ngawi saat menanggapi pelaporan instansinya ke kepolisian terkait proses lelang, Selasa (24/03/2020)

NGAWI, SMNNews.co.id – Proses pengadaan barang dan jasa yang dilaporkan ke polisi, terus jadi sorotan.

Kepala UKPBJ Ngawi, Mamik Subagyo menanggapi dingin laporan tersebut. Menurut dia, proses pemilihan penyedia jasa dilakukan kelompok kerja (pokja) di UKPBJ dan tahun 2018 itu pihaknya menggunakan Perpres 54/2010 beserta peraturan perubahannya.

“Tentunya pokja kami saat itu sudah melakukan evaluasi, klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sehingga tahap pengumuman pemenang bisa dilakukan,” papar Mamik.

Tiga pemenang proyek tahun 2018 yang dilaporkan itu, kebetulan semuanya beralamat di Bojonegoro. Menurut pelapor, ketiga perusahaan itu patut diragukan kapabelitas karena aktifitas kantornya pun tak ada di lapangan.

Mamik mengaku bahwa pihaknya merunut dari perizinan yang dikeluarkan dinas berwenang di Bojonegoro sehingga kurang berhak menyoal hal lainnya, termasuk bila tiada aktifitas perkantoran.

Namun diakui pula oleh Mamik, pihaknya tak mengeluarkan SPPD ke Bojonegoro dalam rangka klarifikasi lapangan saat itu, dengan alasan kendala pembiayaan.

Mamik pun berkelit bila diharuskan bertanggung jawab sendiri ihwal proses tender. Pasalnya, ada kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari OPD pemilik proyek, untuk setuju atau membatalkan kemenangan sebuah perusahaan pelaksana.

Hal ini, karena usai pengumuman pemenang lelang, akan terbit Surat Penetapan Penyedia Barang dan Jasa (SPBJ), maksimal dalam tempo 4 hari setelah pengumuman pemenang lelang bila tak ada sanggahan. “Di ketiga proyek yang dilaporkan itu, kebetulan tak ada sanggahan,” tukas Mamik.

Terbitnya SPBJ dilakukan oleh PPK, bila setuju atas proses yang sudah dilakukan oleh UKPBJ. Mamik menerangkan, PPK berhak mereview proses bahkan boleh tidak sependapat dengan hasil pengumuman pemenang hingga tender batal.

“Prosedurnya, keberatan PPK disampaikan pada pengguna anggaran (PA) dan dikomunikasikan ke UKPBJ sehingga dapat dilakukan tender ulang,” ungkapnya.

Mamik mengakui, selama ini hampir semua PPK tidak pernah memberikan review untuk menelisik ulang proses yang dikerjakan UKBPJ. Padahal, diakui Mamik, Pokja UKPBJ bisa saja kurang teliti.

“Hampir semua PPK abai, mongso borong ke UKPBJ, padahal kami juga bisa saja kurang teliti,” kilahnya.

Ihwal keterlibatan PPK ini, menurut Mamik, tak dapat dilepas dari penetapan pemenang lelang. Apalagi, PPK yang akan bertanggung jawab penuh pada pelaksanaan proyek, hingga bisa paripurna sesuai rencana target waktu dan mutunya. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....