TRENGGALEK, SMNNews.co.id –
Puluhan masa dari LGMI, GNPK RI dan APRT gelar aksi damai dengan melaksanakan ngamen. Hasil dari aksi tersebut hasilnya akan di sumbangkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Aksi tersebut didasari dari mandeknya pemberantasan korupsi dengan dalih anggaran untuk menindaklanjuti kasus telah habis.
Usai melakukan aksi ngamen tersebut, masa menyampaikan tuntutannya di depan gedung Kejari. Selain melakukan orasi para masa juga memberikan uang hasil ngamen yang telah didapat. Namun uang tersebut tidak di terima oleh Kajari karena anggaran untuk melanjutkan proses kasus di tahun 2020 telah ada.
Imam Bachrodin selaku Ketua LGMI Trenggalek mengatakan, berawal dari temuan pekerjaan yang buruk di Trenggalek dan tidak pernah disikapi oleh aparat serta instansi terkait maka pihaknya memberikan enam laporan yang telah di temukan kepada Kajari.
“Sedangkan untuk hasil pada aksi ngamen kali ini, perolehan aksi ngamen tidak di hitung dan langsung diserahkan ke Kajari,” ungkapnya, Senin (3/2/2020)
Pihaknya menyampaikan bahwa kajari tidak mau menerima uang hasil ngamen tersebut, hanya saja Kajari menyuruh untuk diberikan kepada yayasan yatim piatu.
Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan bahwa pihaknya tidak mau menerima sumbangan hasil ngamen tersebut karena untuk proses kasus yang ada akan dilakukan kembali dengan anggaran yang telah ada di tahun 2020 ini.
“Diakhir tahun kemarin memang anggaran habis, maka uang tersebut di sumbangkan saja. Karena penanganan kasus akan dilanjutkan dengan menggunakan anggaran yang ada di tahun 2020 ini,” pungkasnya. (Rud)