HomeBERITARefleksi Hari Anti Korupsi Sedunia, Sepanjang Tahun 2021, Kejari Ngawi Ungkap Satu...

Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia, Sepanjang Tahun 2021, Kejari Ngawi Ungkap Satu Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Budi Raharjo.

NGAWI, SMNNews.co.id – Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati dengan adem ayem, termasuk di Kabupaten Ngawi.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Budi Raharjo mengatakan, momentum Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini diperingati pihak Kejaksaan Negeri Ngawi dengan memenuhi undangan video conferrence (vidcon) yang dihadiri presiden, Kapolri hingga KPK.

“Pesan terpenting dari Bapak Presiden dan juga KPK adalah untuk meningkatkan sinergitas antar instansi penegak hukum,” ujar Budi Raharjo, Kamis (9/12/2021).

Sepanjang tahun 2021 ini, Kejari Ngawi mengungkap satu kasus korupsi yaitu penyelewengan keuangan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe. Saat ini, kasus yang menyeret terdakwa mantan kades berinisial Smt, memasuki persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Selain satu kasus yang diungkap hingga masuk persidangan, Kajari Ngawi, Budi Raharjo, juga mengatakan, masih ada dua penyelidikan dan satu penyidikan kasus korupsi yang kini tengah didalami kejaksaan.

“Belum bisa kami buka kasus apa, sebab dugaan tersangka juga belum bisa dipublish. Kita kedepankan dulu azas praduga tak bersalah,” kelitnya.

Selain penanganan itu, Kejaksaan Negeri Ngawi juga mengklaim telah berhasil mengeksekusi 3 orang, yakni dua pelaku dugaan korupsi pengadaan tanah SMPN Mantingan hasil pengungkapan Polres Ngawi dan satu pelaku korupsi raskin tahun 2015 hasil penanganan kejaksaan.

Sedangkan dari segi pemulihan dana negara dari kasus korupsi, tercatat adanya pengembalian dana dari Kasus Sidomulyo sebesar Rp110 juta, pengembalian kasus raskin Rp6 juta, pengembalian kasus tanah Mantingan Rp 60 juta dan sebuah mobil pajero keluaran tahun 2019, juga dari kasus pengadaan tanah SMPN I Mantingan.

“Mobil Pajero sudah disita, kini menunggu untuk bisa dilelangkan dan uang hasil penjualannya nanti akan dikembalikan ke pemerintah,” ujar Budi.

Budi Raharjo juga menerangkan, dari sisi modus operandi, kasus korupsi hampir semuanya didahului pelanggaran administrasi. Pelanggaran itu mulai dari adanya ketentuan yang ditinggalkan atau diabaikan, upaya pemalsuan atau manipulasi sampai mark up dan fiktif. Kejaksaan negeri Ngawi sendiri belum pernah menemukan modus gratifikasi.

Selain upaya represif, Kejaksaan Negeri Ngawi juga gencar melakukan pencegahan dengan sosialisasi anti korupsi di sekolah maupun di komunitas, bahkan sampai pedesaan.

“Supremasi hukum tetap nomor satu tetapi dalam penindakan korupsi kami tak mau gegabah. Pengelola kegiatan di pemerintahan, juga tak perlu takut bekerja apalagi sampai menyebabkan anggaran tidak terserap,” pungkas Budi Raharjo. ***

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....