PELALAWAN, SMNNews.co.id – Satreskoba Polres Pelalawan jajaran Polda Riau, mengukir prestasi. Dengan menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan provinsi Riau. Penangkapan yang dilakukan Satreskoba Polres Pelalawan kali ini, dengan tangkapan terbesar narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut diuraikan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, di Mapolres Pelalawan saat menggelar konferensi pers, yang dihadiri oleh para awak media di Mapolres Pelalawan, Rabu (28/2/2024) .
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Aiptu Ferlanda Oktara mengatakan, Satreskoba Polres Pelalawan melakukan penangkapan narkoba terbesar dalam tahun ini.
“Atas keberhasilan pengungkapan Peredaran narkotika oleh Satreskoba Polres Pelalawan kali ini, saya sangat mengapresiasi. Penangkapan terbesar dalam tahun ini yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Pelalawan dengan mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,1 Kg,” ungkap AKBP Suwinto.
Dalam uraian releasenya, Kapolres Pelalawan menjelaskan penangkapan ini dilakukan pada empat TKP, yaitu penangkapan bermula dilakukan di Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Kompleks Bhakti Praja. Dari hasil tersebut dilakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru Riau.
Berhasil di amankan dengan barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka HB seberat 0,57 gram. Hasil interogasi terhadap tersangka HB di akui barang tersebut didapatkan dari MA dan HGS. Lalu dilakukan pengembangan terhadap tersangka MA, maka MA di amankan dengan barang bukti sebanyak 3 paket sabu.
Kemudian peredaran ini terus dikembangkan sampai ditangkap tersangka berikutnya Muhammad Taufik dan Mus Mulyadi di Kota Pekanbaru. Terus peredaran ini dikembangkan sampai ditangkapnya tersangka berikutnya Muhammad Taufik dan Mus Mulyadi di Kota Pekanbaru.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti oleh Satreskoba Empat (4) bungkus Narkotika jenis Sabu. Berikutnya 2 bungkus paket Sabu dengan berat 5,1kg .
“Selain sabu-sabu, Satreskoba Polres Pelalawan juga mengamankan dari tangan tersangka 3.250 butir pil happy Five, dengan berat 897 gram,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pengembangan oleh Satuan Reserse Narkoba, berhasil diamankan sebanyak 5 orang tersangka.
Ke 5 orang tersangka, akan dijerat pasal 114 ayat 2,undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 62,Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (budiman)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!