MADIUN, SMNNews.co.id – Pelaku perampokan Minimarket di Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun.
Pelaku MSD (27) yang baru 3 bulan keluar dari tahanan itu diringkus Satreskrim saat berada di Lampung. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu buah korek api yang berbentuk pistol, sepeda motor yang digunakan pelaku dan sisa uang hasil merampok.
“Kita melakukan penangkapan pelaku Pencurian dengan kekerasan berinisial MSD laki-laki 27 tahun asal lampung. Yang juga seorang resedivis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Kamis (19/1/2022).
Menurut AKP Danang, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan di Wilayah Madiun, sebelum beraksi di Minimarket Jeruk Gulung, pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian dengan kekerasan di Wilayah Kecamatan Saradan.
“Pelaku dua kali melakukan aksinya di wilayah madiun. Sasaran pelaku Minimarket yang penjaganya wanita semua,” tambah AKP Danang.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. (dodik)