Jombang, SMNNews.co.id – Satuan Unit Reskim Polsek Jombang telah melakukan penangkapan dan berhasil ungkap kasus peredaran narkoba pil jenis “Y” pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2021 jam 13:00 WIB di Jalan Pramuka Desa Plandi Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Tersangka bernama Wahyu Bagus Lestari Sutikno (23 th). Tersangka berinisial W ini berasal dari Dsn. Nanggungan RT 003 RW 008 Desa Jatirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi, S,H., menegaskan bahwa hal ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya tindak pidana diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu pil jenis “Y” di Jalan Pramuka Desa Plandi Kec/Kab Jombang selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan diwilayah tersebut.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 Wib Anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan Tersangka an. WAHYU BAGUS LESTARI SUTIKNO bin SUTIKNO berikut Barang buktinya,” ujarnya.
Selanjutnya Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Jombang guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Tersangka mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil jenis “Y” tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Adapun barang bukti yang telah kami amankan adalah sebagai berikut : 80 butir pil jenis “Y”, satu bungkus rokok bekas merk “UP BERY”, satu unit HP POCO warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha VIXION nopol S-5904-ZB” pungkasnya. (pj)