SMNNews.co.id – Sejarah perayaan dan perayaan Imlek di Indonesia cukup panjang dan memiliki cerita yang panjang.
Sekitar abad ke-5 Masehi perayaan Imlek ini di mulai, setelah kemerdekaan Indonesia Tahun baru Imlek termasuk menjadi perayaan yang ditetapkan oleh Presiden Soekarno sehingga warga asing dari China bebas merayakan dan mengucapkan Tahun baru Imlek.
Pada masa pemerintahan Presiden Suharto, masyarakat Tionghoa tidak diperbolehkan atau dilarang untuk merayakan Tahun Baru Imlek. Presiden Suharto mengeluarkan intruksi No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa. menetapkan bahwa Tahun baru Imlek hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dalam ruangan tertutup.
Masa selanjutnya ketika di bawah pemerintahan Gus Dur, beliau mengeluarkan keputusan Presiden No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada tanggal 17 Januari 2000 dan mengeluarkan keputusan Presiden tentang kebijakan beragama, kepercayaan dan adat istiadat.
Gus Dur menjadikan Imlek sebagai hari libur fakultatif, atau berlaku hanya bagi yang merayakannya.
Sampai pada akhirnya tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan No.13/2001 terkait dengan penetapan Tahun baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional fakultatif/tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung.
Sekarang penetapan Tahun baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional itu masih berlaku tidak ada perubahan.(red)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!