TULUNGAGUNG, SMNNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pengedar Narkoba dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan ribu pil Double L dan belasan paket Sabu-Sabu.
Sepasang kekasih yang berinisialkan (KT) dan (IM) warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil Double L.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat.
“Dari upaya penyelidikan yang dilakukan polisi, jalur peredaran narkoba tersebut berasal dari kedua tersangka,” ujar Eko, Minggu (07/08/22).
Tersangka ditangkap di rumahnya. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti, berupa 60 ribu butir pil Doubel L serta 12 paket sabu-sabu.
“Barang-barang ini rencananya akan diedarkan di wilayah Tulungagung,” ujarnya.
Dalam menjalankan bisnis haram ini, kedua tersangka saling berbagi peran. Tersangka laki-laki bertugas menyimpan stok narkoba. Sedangkan tersangka perempuan bertugas mengedarkan.
Baca Juga : Kepepet! Pria di Probolinggo Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang, Begini Kronologinya
Akibat perbuatannya, pasangan ini di jerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (med/red)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!