Bitar, suaramedianasional.co.id- Pelaku penjambretan Freluce (43 thn) warga Jl. Majapahit dan Maulana (20 thn) warga Jl. Kantil Kota Blitar berhasil ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.
Kedua pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir ini sasarannya menjambret tas dan HP warga yang mengendarai sepeda motor.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, penangkapan ini bermula dari korban yang melacak handphone yang dijabret. Ternyata posisi HP saat itu sedang ada di Malang dan telah dijual pelaku.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi sebuah konter HP dari wilayah Malang. Dari situ petugas melakukan penyelidikan, ternyata penjual HP tersebut salah satu pelaku. Akhirnya kita lacak lagi dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya,” kata Kapolres.
Pelaku ini terakhir menjambret di Jl. Imam Bonjol Kota Blitar. Saat itu korbannya seorang ibu rumah tangga yang pulang dari berobat. Sewaktu di jalan, wanita tersebut dijambret hingga terjatuh dari motornya. Dalam aksinya kedua pelaku ini membagi tugas. Maulana yang menyetir motor sedangkan Freluce yang merampas barang milik sasarannya.
Ade menambahkan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil aksinya menjambret antara lain, baju, sejumlah handphone, dan sepeda motor Honda Beat. Saat ini kedua pelaku masih dalam penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jon)