HomeBERITATanggapi Honor Jukir RS Sogaten di Bawah UMK, Pengawas Disnaker Provinsi Tunggu...

Tanggapi Honor Jukir RS Sogaten di Bawah UMK, Pengawas Disnaker Provinsi Tunggu Pengaduan

foto ilustrasi

MADIUN, SMNNews.co.id – Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim ikut angkat bicara menanggapi nasib juru parkir di RSUD Sogaten Kota Madiun, yang menerima honor  belum sesuai standar UMK.

Menurut Hendri Soehartanto, Pengawas Ketenagakerjan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, dasar pembayaran upah tenaga kerja itu harus sesuai dengan UMK yang berlaku di kabupaten/kota sesuai dengan UU Omnibus Law.

“Sebenarnya kalau kami dari Pengawas Ketenagakerjaan itu, pembayaran upah harus sesuai UMK yang berlaku sesuai Omnibus Law,” ungkap Hendri, Rabu (18/5/2022)

Perusahaan yang memberikan upah tidak sesuai dengan aturan Omnibus Law, Menurut Hendri, akan ada denda ataupun sanksi pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp400 juta.

“Berdasarkan pasal 81 angka 63 UU no 11/2020 tentang cipta kerja, bahwa pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dikenai sanksi pidana,” tutur Hendri

Hendri melanjutkan,  bahwa Pengawas Ketenagakerjaan baru bisa melaksanakan pemeriksaan disebuah perusahaan setelah menerima laporan dari tenaga kerja.

“Langkah pengawas melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dari tenaga kerja,” jelasnya

Tanggalan Pengawas Disnaker Jatim, ditanggapi dingin oleh Aris Budiono Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR). Sebagai pengurus serikat buruh yang selama ini prihatin dengan nasib para jukir, Aris menilai Pengawas Disnaker dari provinsi sudah tak bertaring.

Aris menilai Pengawas Disnaker sekarang lamban menangani persoalan ketenagakerjaan, apalagi sejak kewenangannya diambil alih Provinsi.

“Sejak pengawasan diambil alih Provinsi nasib buruh semakin tidak jelas, sebab kalau ada pelanggaran hak normatif lapornya harus melalui provinsi dulu. Ini merupakan penggembosan atau melemahkan fungsi pengawasan,” tegas Aris

Aris juga mengkritik pengawas yang tidak pro aktif ke bawah dan harus menunggu laporan untuk melakukan pemeriksaan. Hal itu tentu akan tidak efektif membantu pekerja atau buruh. Faktanya, ketika haknya dicurangi, buruh sering berada sebagai pihak yang tertekan sehingga tak semua bersedia dan berani melapor.

“Jika ada pelanggaran hak normatif kemudian tindakan harus menunggu aduan atau laporan, sebaiknya bubarkan saja pengawas Disnaker ini karena tak ada fungsinya,” tutup Aris. (Penulis: Dodik Eko P)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

SPI Kabupaten Indramayu Gelar Diskusi POKTAN dan Gapoktan KTNA di Kecamatan Sindang

INDRAMAYU, SMNNews.co.id - Sebagai upaya perbaikan dan perkembangan pertanian di wilayah Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Ketua Serikat Petani Indonesia Kabupaten Indramayu Try...

Usut Dugaan Korupsi Aset Korpri, Kejari Mintai Keterangan Mantan Sekda, Pj Wali Kota dan Mantan Wali Kota Malang

MALANG, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi aset Korpri Kabupaten Malang. Aset itu berupa Hotel Eka Mandiri...

Dewan Pers: Peran Media Sangat Penting Cegah Radikalisme dan Terorisme

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Dewan Pers bersama Badan Nasiinal Penanggulangan Terorise (BNPT) menggelar workshop bertajuk "Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk mewujudkan...