Trenggalek, SMNNews.co.id – Kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal pada usaha percetakan PT. Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) dalam Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) ditahun 2007-2008 yang melibatkan tersangka Tatang Istiawan Witjaksono mantan pemilik perusahaan Surabaya Sore terus didalami oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dalam prosesnya saat ini tersangka Tatang Istiawan Witjaksono ditahan di pindahkan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya sejak (31/7) bulan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek Lulus Mustofa menyampaikan, proses kasus korupsi yang menjerat tersangka Tatang saat ini masih dalam pemberkasan sekitar 80 persen dan sampai dengan hari ini telah diperiksa sebanyak 36 saksi. Mengingat kejadian tersebut telah lama, yakni pada tahun 2007-2008 maka pada prosesnya butuh ekstra hati-hati dalam menangani kasus ini.
“Pastinya pada setiap kasus harus hati-hati apalagi ini merupakan kasus korupsi,” ungkapnya, Jum’at (4/10/2019)
Sedangkan tersangka Tatang sampai saat ini masih dilakukan penahanan, namun dengan alasan kondisi kesehatan, yang bersangkutan meminta untuk dialihkan penahanannya dari Rutan Kelas 2B Trenggalek ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Selain alasan kesehatan, yang bersangkutan meminta agar lebih dekat dengan dokter yang selama ini menjadi tempat dimana ia berobat dan dirawat. Tersangka Tatang Istiawan pindahkan dari Rutan Trenggalek ke Rutan Surabaya sejak 31 Juli 2019 yang lalu.
“Pastinya, untuk kasus ini sendiri masih dalam pengembangan, sehingga masih menunggu waktu. Bagaimana selanjutnya, tunggubkabar selanjutnya sajalah. Jika ada perkembangan pasti akan dikabari,” tutur Lulus.
Lulus juga menjelaskan, untuk tersangka lain yakni mantan Bupati Trenggalek Suharto sudah ada sekitar 36 orang yang telah diperiksa. Sedangkan prosesnya semua itu masih dipelajari ulang, sejauhmana prosesnya saat ini sudah sampai pemberkasan sekitar 95 persen dan khusus tersangka Suharto dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal tersebut juga mengingat SDM di Kejari semuanya hanya sembilan orang.
“Sedangkan untuk sidang ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya juga harus diperhitungkan, setidaknya untuk dipertimbangkan dari kekuatan SDM di Kejari Trenggalek,” terangnya
Perlu di ketahui bahwa kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal usaha percetakan PT. BGS dalam Perusahaan Daerah Aneka Usaha telah menyeret tersangka mulai mulai dari anggota DPRD dan Mantan Bupati.
Sedangkan untuk Tatang Istiawan Witjaksono sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Trenggalek pada (18/7/2019) kemarin dan dalam penyimpangan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 7,3 Milyar.
Tatang dijerat pasal (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar. (Rud)