MADIUN, SMNNews.co.id – Untuk mensterilkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun, Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rutin melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Beberapa toko di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, menjadi salah satu sasaran Satpol PP bersama Bea Cukai dalam melakukan Sidak hari ini, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga : Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, 91 Tersangka Diamankan!
Dari setiap toko yang dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal dengan ciri-ciri, tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Kami dari Bea Cukai bersama Satpol PP melakukan penegakan Undang-undang No 11 Tahun 1995 yang diubah dengan Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang berkaitan dengan pajak,” Tutur Jiman, selaku pelaksana penyidikan dan penindakan Bea Cukai Madiun.
Menurut Jiman, dalam sidak yang dilakukan hari ini, dirinya juga memberikan himbauan serta sosialisasi kepada pemilik toko terkait larangan dan sanksi mengedarkan rokok ilegal.
“Sidak hari ini kami tidak menemukan rokok ilegal, semoga wilayah Madiun tidak ada peredaran rokok ilegal. Kita juga himbaukan kepada para penjual lebih hati-hati dan selektif menjual rokok,” tambahnya.
Baca Juga : Polres Blitar Rilis Hasil Ops Tumpas Narkoba, Berhasil Mengamankan 12 Tersangka
Ditempat yang sama, kasi Binwaslu Satpol PP Madiun,Tatik wiyati mendukung penuh Bea Cukai dalam melakukan sidak maupun sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Madiun terkait peredaran rokok ilegal.
“Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun, kita melakukan operasi bersama serta sosialisasi disetiap Kecamatan. Selain itu, kita juga melakukan pengumpulan data-data serta informasi secara Intelejen,” ungkap Tatik. (adv/dodik eko)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!