HomeBERITATerancam Dipenjara, Empat Anggota DPRD Kabupaten Blitar Dilaporkan Polisi

Terancam Dipenjara, Empat Anggota DPRD Kabupaten Blitar Dilaporkan Polisi

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

BLITAR, SMNNews.co.id- Empat oknum anggota dewan berinisial WK, ES, AW, dan MW. Terancam masuk penjara, karena Keempatnya diadukan atas dugaan tindak pidana penipuan.

Dituduh melakukan penipuan terkait janji sertifikat tanah perkebunan Karangnongko, Desa/Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

Pengaduan kepada empat anggota yang kini aktif di DPRD Kabupaten Blitar itu, tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/254/XII/2019/Satreskrim Polres Blitar Kota. Pengadunya atas nama Ahmadi warga Desa Karanganyar timur, Kecamatan Nglegok.

Bentuk pengaduannya berupa tindak pidana penipuan yang terjadi antara tahun 2016-2017.

Saat dikonfirmasi soal pengaduan tersebut, Ahmadi membenarkannya. “Ya, pengaduannya pada 21 Desember lalu,” katanya.

Ahmadi menceritakan, dugaan penipuan itu bermula ketika empat anggota DPRD Kabupaten Blitar melakukan kunjungan kerja di Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok pada Agustus 2016 lalu. Empat anggota itu adalah WK, ES, AW, dan MW.

Empat legislator itu juga menemui warga yang tinggal di perkebunan tersebut. Salah seorang anggota dewan, WK, waktu itu menjanjikan pengurusan tanah milik warga perkebunan menjadi sertifikat hak milik.

“Yang membuat kami yakin, WK juga membawa lima orang yang katanya staf ahlinya Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria waktu itu),” jelasnya.

Waktu itu terdapat 519 petak tanah milik warga yang akan diperjuangkan mendapatkan sertifikat hak milik. Total luasnya sekitar 165 hektare. Tanah itu merupakan bekas perkebunan.

“Saya ditunjuk sebagai koordinatornya. Yang mengumpulkan warga membentuk panitia pengurusannya,” terangnya.

Begitu percaya terhadap WK, Ahmadi yang diminta menyiapkan dana juga bersemangat. Dana itu, dikatakan sebagai biaya operasional. Dana itu untuk proses penerbitan sertifikat yang dijanjikan tuntas pada 2019

Kami bersama warga patungan untuk membayar. Saat itu terkumpul uang Rp 335 juta. Dana itu diberikan langsung kepada WK sebanyak tiga kali.

“Namun, saya tunggu sampai tahun 2019 akan berakhir, juga tidak ada kejelasan. Saya musyawarah bersama warga. Disepakati akan adukan ke polisi,” ungkapnya.

Karena sampai sekarang tidak ada kejelasan, akhirnya Ahmadi mengadukan ke Polres Blitar kota.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono membenarkan adanya aduan. Dia sudah menerima pengaduan beberapa hari lalu. Aduan sudah ditindaklanjuti.

“Kami akan buat surat tugas perintah penyelidikan. Kami tunjuk personelnya,” kata Kasatreskrim Polres Blitar

Heri menambahkan, karena baru menerima pengaduannya, sehingga belum bisa melangkah lebih jauh. Misalnya untuk memeriksa saksi-saksi termasuk terlapornya.

“Kami lakukan penyelidikan dulu. Jika memang ditemukan ada dugaan penipuan segera kami lakukan gelar perkara, jika terbukti benar pelaku akan mendekam dipenjara” pungkasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Peringati Hari Buruh, Ribuan Pekerja Semarakkan Fun Walk Bareng Pj Bupati Jombang

JOMBANG, SMNNews.co.id - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) disambut meriah di Kabupaten Jombang. Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jombang...

Gus Mujib Resmi Mendaftar Cabup Pasuruan

PASURUAN, SMNNews.co.id - Usai Ramdanu dan Sudiono Fauzan yang mendaftar sebagai calon Bupati Pasuruan di Partai Kebangkitan Bangsa. Kal ini giliran KH. Mujib Imron...

Kapolresta Cirebon Resmikan Monumen Udang dari Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

CIREBON, SMNNews.co.id - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni meresmikan monumen udang dari bahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehknis, Selasa (30/4/2024). Kegiatan yang dilaksanakan...