HomeBERITATerbukti Tidak Menerima Uang Hasil Korupsi, Suharto Mantan Bupati Trenggalek Dituntut Lebih...

Terbukti Tidak Menerima Uang Hasil Korupsi, Suharto Mantan Bupati Trenggalek Dituntut Lebih Ringan

Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek Dody Novalita selaku jaksa penuntut umum.

TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menenuntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap mantan Bos Media Surabaya Pagi Tata’ng Istiawan Witjaksono serta mantan Bupati Suharto atas kasus korupsi pengadaan mesin percetakan yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2007 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (17/2/2020).

Dalam hal ini terdakwa Tatang Istiawan dituntut pidana penjara selama 10 tahun dengan membayar uang pengganti Rp 7 milyar 139 juta serta denda Rp 750 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan mantan Bupati Trenggalek terdakwa Suharto dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kajari Trenggalek Lulus Mustofa melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Novalita menerangkan bahwa dalam sidang kemarin merupakan sidang dengan acara pembacaan tuntutan terdakwa mantan bupati Trenggalek Suharto dan Tatang Istiawan Witjaksono terkait penyertaan modal mesin percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) pada PT. BGS yang didirikan pada tahun 2008.

“Dengan ini kami menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan pidana” tutur Dody saat dikonfirmasi diruangannya, Selasa (18/2/2020).

Dijelaskan Dody, dalam tuntutannya Suharto lebih ringan, Suharto dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa tidak menjatuhkan pidana uang pengganti dikarenakan Soeharto tidak terbukti menikmati hasil dari korupsi.

Perbuatan terdakwa Soeharto dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan terdakwa Tatang Istiawan Witjaksono telah di dakwa dan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7 milyar 139 juta. Namun ada ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah memperoleh keputusan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. 
“Apabila Tatang tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti maka akan diganti pidana penjara selama 8 tahun,” terang Dody, 
Untuk sidang selanjutnya pada hari Senin depan dengan acara pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Dalam perkara ini Kejari masih terus melakukan pengembangan. 

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Soeharto yang saat itu menjabat Bupati Trenggalek melakukan kerjasama dengan terdakwa Tatang Istiawan mendirikan sebuah perusahaan percetakan dibawah naungan PDAU Aneka Usaha yang diberi nama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).

Dalam kerjasama tersebut disepakati pembelian mesin percetakan merk Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 seharga Rp  7,3 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal PD Aneka Usaha sebesar Rp 10,8 miliar.

Namun ternyata mesin percetakan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Mesin tersebut dalam keadaan rekondisi alias rusak.

Selain mesin dalam keadaan rusak, terdakwa Tatang Istiawan selaku direktur PT BGS diketahui juga tidak menyetorkan modal awal sebesar Rp 7,1 milliar sebagaimana dalam perjanjian kerjasama yang telah dibuat. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...