BLITAR, SMNNews.co.id – Terkait kisruh yang terjadi terhadap Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin atau Gus Samsudin tersebut di sikapi Pemerintah Kabupaten Blitar.
Dalam hal ini Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati Rahmat Santoso menyampaikan bahwa terkait persoalan perizinan Padepokan Nur Dzat Sejati akan ditinjau ulang.
“Peninjauan ulang izin ini akan di lakukan bersama Polres Blitar dan Forkopimda, karena sudah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan berujung aksi demo,” jelas Wabup.
Baca Juga : Jelang Puncak Hari Jadi Blitar ke-698, Pemkab Blitar Gelar Bedhol Pusaka
Karena kata Rahmat Santoso, pihaknya tidak bisa tiba-tiba begitu saja mencabut izin padepokan tersebut.
“Harus ada tahapan yang perlu di lakukan, seperti meninjau ulang, pengecekan praktik dan sebagainya,” ungkap Rahmat Santoso, Kamis (04/08/22).
Maka dari itu, Wabup sampaikan bahwa pihaknya berjanji akan meninjau ulang terkait perizinan dan peninjauan apakah benar praktik atau kegiatan yang di laksanakan dalam padepokan tersebut sama dengan yang tertulis di izin usaha.
“Karena izin usahanya adalah sebagai pemijat dan yang mengeluarkan izin itu PTSP dan Dinkes atas rekomendasinya,” pungkas Wakil Bupati Blitar.
Untuk diketahui, Padepokan Nur Dzat Sejati tersebut ditutup sementara setelah adanya aksi demo yang di lakukan masyarakat setempat. (bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!