HomeBERITAUntuk Pemilih yang Tidak Terdaftar dalam DPT, Datang ke TPS Membawa e-KTP...

Untuk Pemilih yang Tidak Terdaftar dalam DPT, Datang ke TPS Membawa e-KTP untuk Memilih

Untuk Pemilih yang Tidak Terdaftar dalam DPT, Datang ke TPS Membawa e-KTP untuk Memilih.

PASAMAN, SMNNews.co.id – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufik menyebutkan, warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT atau DPTb, tetap masih bisa menggunakan hak pilih di Pilkada nanti, dengan syarat harus menunjukkan KTP elektroniknya (e-KTP) pada 9 Desember 2020.

“Untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi sudah punya KTP-el, maka masih bisa datang ke TPS untuk memilih dengan membawa KTP-el. Mereka ini dinamakan pemilih DPTb,” terang Taufik, Rabu (11/11/2020).

Sesuai aturan, kategori pemilih pada Pemilu terdiri atas Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

“Kalau DPT, tentu sudah final untuk menyampaikan aspirasinya di bilik suara. Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2018. Memilih dengan membawa form C6-KWK dan menunjukkan KTP-el,” ujarnya. 

Berikutnya, bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena sesuatu hal, seperti tugas pada saat hari H (pencoblosan), sakit, menjadi tahanan, atau pindah domisili, maka mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya.

“Untuk pemilih kategori ini, mereka masih bisa nyoblos di TPS terdekat, dimana mereka beraktifitas tersebut. Tapi dengan melampirkan surat pindah memilih yang diurus di PPS asal. Kategori ini dinamakan pemilih DPPh,” katanya. Ia pun berharap masyarakat berperan aktif jika merasa dirinya belum terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada nanti, dengan melaporkan ke penyelenggara pemilu terdekat seperti PPS.

“Jadi, kalau namanya belum terdaftar segera lapor ke jajaran KPU di bawah, agar masuk DPTb,” ucapnya.

Kategori pemilih seperti ini, kata dia, akan diberikan kesempatan menggunakan hak suaranya mencoblos, satu jam sebelum waktu pencoblosan berakhir, yaitu pukul 12.00-13.00 WIB. 

“Bedanya mereka memilih satu jam sebelum pemungutan ditutup,” tutupnya. (Mad)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Pemkab Asahan Melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Kirimkan Dua Orang Instruktur ke Padang

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan mengirimkan dua orang Instruktur yang didalam wilayah Kabupaten Asahan untuk menjadi peserta Kompetisi Keterampilan Instruktur...

Dinsos Kabupaten Asahan Ikuti Forum Silaturahmi Karang Taruna se-Sumatera Utara

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pengurus Karang Taruna Kabupaten Asahan dengan antusias menghadiri Forum Silaturahmi Karang Taruna se-Sumatera Utara yang diadakan di Hotel Saka Medan. Forum...

Dinsos Kabupaten Asahan Ikuti Rapat Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Triwulan I di Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pejabat Fungsional pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Asahan menghadiri rapat yang diadakan di Aula E-Planning BAPPEDA...