BLITAR, SMNNews.co.id – Gus Samsudin bersama pengacara dan beberapa perwakilan warga hingga kepala desa (Kades) Rejowinangun mengikuti mediasi di Polsek Lodoyo Barat, usai warga menggeruduk padepokannya. Mediasi berjalan alot lantaran Gus Samsudin menolak untuk menutup padepokan secara permanen.
“Kalau saya tidak melanggar hukum, saya tidak akan melakukan apapun yang bertentangan dengan hukum. Saya akan berpijak dengan kaki saya sendiri,” kata Gus Samsudin usai mediasi di Polsek Lobar, Minggu (31/07/2022).
Baca Juga : Camat Kesamben Setiyana Hadiri Acara Napak Tilas Eyang Jugo
Gus Samsudin mengaku tetap akan membuka padepokan karena dirinya tidak bersalah dan tak ada merugikan pihak manapun. Selain itu, dia mengklaim padepokan miliknya telah memiliki izin tempat dan praktik.
“Kalau saya terbukti melakukan kesalahan maka saya akan tutup. Kalau saya enggak terbukti, kenapa saya tutup?,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Rejowinangun Bhagas Wigasto mengatakan, pihaknya sepakat untuk meminta padepokan ditutup sementara waktu. Penutupan itu dilakukan agar pihak Gus Samsudin segera menyelesaikan masalah yang terjadi dengan pihak lain, dengan catatan tidak membawa lagi nama dan warga desa rejowinangun.
Baca Juga : Kerja Bakti Bersama Warga, Sarana Memperkuat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
“Sampai dengan keaadan kondusif, kami sepakat minta padepokan ditutup dulu. Supaya permasalahan mereka selesai dulu, ini demi kebaikan bersama, kita tabayun demi kebaikan semua,” jelasnya. (bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!