KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Wali Kota Blitar Drs. H. Santoso, M.Pd menandatangani, Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Blitar Tahun Anggaran 2022, dalam rapat paripurna di ruang Paripurna DPRD Kota Blitar, Jumat (12/08/2022).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, segenap anggota DPRD Kota Blitar, Forkopimda, sejumlah kepala OPD Pemkot Blitar, asisten, staf ahli dan Camat.
Baca Juga : Pemkot Blitar Bakal Gelar Pawai Budaya Tahun 2022
“Dalam paripurna tadi, disampaikan laporan maupun beberapa rekomendasi dari Badan Anggaran, termasuk pandangan umum dari masing-masing fraksi,” kata Wali Kota Santoso usai rapat paripurna.
Wali Kota Santoso mengatakan, pada prinsipnya dokumen yang diserahkan telah dilakukan evaluasi dan memenuhi syarat secara formal maupun kerangkanya. Sehingga layak untuk ditetapkan sebagai dokumen perubahan KUA – PPAS.
“Langkah selanjutnya, dokumen itu segera dikirim ke provinsi untuk mendapatkan koreksi atau evaluasi lebih lanjut dan setelah itu ditetapkan sebagai acuan oleh Pemkot Blitar, dalam memberikan anggaran untuk penyusunan RKA SKPD masing-masing,” pungkasnya.
Baca Juga : Wabup Blitar Rahmat Santoso Cabut Izin Padepokan Gus Samsudin Karena 3 Alasan, Berikut Alasanya!
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA – PPAS TA 2022 dilakukan Wali Kota Blitar Santoso bersama Pimpinan DPRD Kota Blitar. (adv/kmf/bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!