HomeBERITAWarning Kajati Jatim untuk Para Kajari : "Harus Bisa Lepaskan Kepentingan, Jangan...

Warning Kajati Jatim untuk Para Kajari : “Harus Bisa Lepaskan Kepentingan, Jangan Masuki Ranah yang Dilarang!”

Kajati Jatim, Mia Amiati, saat memaparkan sejumlah modus tipikor dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Ngawi, Kamis (27/7/2022).

NGAWI, SMNNews.co.id – Peringatan keras dilontarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, pada para kepala kejaksaan negeri (Kajari) kabupaten/kota di wilayahnya, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Ngawi, Kamis (27/7/2022).

Mia Amiati meminta para Kajari bernyali untuk berani melepaskan kepentingan yang dapat menggerus peran jaksa dalam memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Kajari harus menjunjung prinsip semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum.

“Para Kajari harus berani melepaskan kepentingan yang tidak perlu, juga jangan masuki ranah yang dilarang! Nanti dievaluasi oleh Asisten bidang Pengawasan,” tegas Mia Amiati yang membawa asisten lengkap dalam kunjungannya itu.

Cenderamata diberikan Wabup Ngawi Dwi Rianto Jatmiko untuk Kajati Jatim, Mia Amiati.

Mia menegaskan kedatangannya ke Ngawi diminta oleh Pemkab setempat untuk memberi sosialisasi. Dia pun mengingatkan bahwa kesadaran hukum bagi masyarakat apalagi bagi pejabat daerah maupun aparatur pemerintah, sangatlah penting.

Mia Amiati memaparkan, pasal tipikor bukan hanya untuk mereka yang diuntungkan secara materi, namun juga bisa menyasar bagi yang mendukung terjadinya pelanggaran dengan ancaman hukuman sama dengan pelaku utama.

Kajati Jatim ini juga mengakui, bidang pengadaan barang dan jasa masih jadi atensi karena banyak menyimpan potensi tindak pidana korupsi. Celah permasalahan hukum di pengadaan barang jasa, secara umum terjadi pada perencanaan yang lemah atau kurang matang.

Beberapa modus dilakukan sejak perancangan. Mulai dari proyek fiktif, proyek diada-adakan atau tidak penting untuk masyarakat, tidak transparan sampai panitia tidak menjamin kerahasiaan dan keadilan bagi penyedia.

Selain itu, ketika bermufakat untuk menyiasati peraturan dan mengambil dana negara, sampai menggelembungkan anggaran (mark up). Termasuk ketika pejabat menerima fee proyek atau disebut juga gratifikasi.

“Secara umum potensi permasalahan hukum ya biasanya begitu yang terjadi, bahkan termasuk yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK),” ungkap Mia Amiati, Kajati Jawa Timur.

Mia Amiati pun meminta semua pemkab/pemkot bekerja sesuai peraturan, agar tidak terjerat kasus tipikor.

“Jangan sampai ya pejabat pemerintah daerah ada yang jadi pasiennya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim,” tukas Mia Amiati. ***

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

DP3APPKB Pulang Pisau Gelar Rakor Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak

PULANG PISAU, SMNNews.co.id - Dalam rangka terciptanya pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3APPKB)...

Pemerintah Sulteng dan Kabupaten/Kota se-Sulteng Bahas Dana Domestik Haji Sulteng Tahun 1446 H/2025 M

PALU, SMNNews.co.id - Pelayanan prima para calon haji Sulteng tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi, dipastikan tidak akan merasakan perbedaan layanan, karena pemerintah Sulteng dan Kabupaten/Kota...

Anggota Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinsos PPKB Banyuwangi

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi. anggota Komisi VIII DPR RI mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinsos PPKB Banyuwangi...