HomeBERITAWarning Kajati Jatim untuk Para Kajari : "Harus Bisa Lepaskan Kepentingan, Jangan...

Warning Kajati Jatim untuk Para Kajari : “Harus Bisa Lepaskan Kepentingan, Jangan Masuki Ranah yang Dilarang!”

Kajati Jatim, Mia Amiati, saat memaparkan sejumlah modus tipikor dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Ngawi, Kamis (27/7/2022).

NGAWI, SMNNews.co.id – Peringatan keras dilontarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, pada para kepala kejaksaan negeri (Kajari) kabupaten/kota di wilayahnya, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Ngawi, Kamis (27/7/2022).

Mia Amiati meminta para Kajari bernyali untuk berani melepaskan kepentingan yang dapat menggerus peran jaksa dalam memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Kajari harus menjunjung prinsip semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum.

“Para Kajari harus berani melepaskan kepentingan yang tidak perlu, juga jangan masuki ranah yang dilarang! Nanti dievaluasi oleh Asisten bidang Pengawasan,” tegas Mia Amiati yang membawa asisten lengkap dalam kunjungannya itu.

Cenderamata diberikan Wabup Ngawi Dwi Rianto Jatmiko untuk Kajati Jatim, Mia Amiati.

Mia menegaskan kedatangannya ke Ngawi diminta oleh Pemkab setempat untuk memberi sosialisasi. Dia pun mengingatkan bahwa kesadaran hukum bagi masyarakat apalagi bagi pejabat daerah maupun aparatur pemerintah, sangatlah penting.

Mia Amiati memaparkan, pasal tipikor bukan hanya untuk mereka yang diuntungkan secara materi, namun juga bisa menyasar bagi yang mendukung terjadinya pelanggaran dengan ancaman hukuman sama dengan pelaku utama.

Kajati Jatim ini juga mengakui, bidang pengadaan barang dan jasa masih jadi atensi karena banyak menyimpan potensi tindak pidana korupsi. Celah permasalahan hukum di pengadaan barang jasa, secara umum terjadi pada perencanaan yang lemah atau kurang matang.

Beberapa modus dilakukan sejak perancangan. Mulai dari proyek fiktif, proyek diada-adakan atau tidak penting untuk masyarakat, tidak transparan sampai panitia tidak menjamin kerahasiaan dan keadilan bagi penyedia.

Selain itu, ketika bermufakat untuk menyiasati peraturan dan mengambil dana negara, sampai menggelembungkan anggaran (mark up). Termasuk ketika pejabat menerima fee proyek atau disebut juga gratifikasi.

“Secara umum potensi permasalahan hukum ya biasanya begitu yang terjadi, bahkan termasuk yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK),” ungkap Mia Amiati, Kajati Jawa Timur.

Mia Amiati pun meminta semua pemkab/pemkot bekerja sesuai peraturan, agar tidak terjerat kasus tipikor.

“Jangan sampai ya pejabat pemerintah daerah ada yang jadi pasiennya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim,” tukas Mia Amiati. ***

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...