NGAWI, SMNNews.co.id – Klaster hajatan menjadi salah satu yang diwaspadai. Tak terkecuali di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Apalagi setelah ada 10 hasil positif dari tes usap warga Desa Pengkol Kecamatan Mantingan, yang diduga penyebarannya berasal dari acara mantu.
Instruksi tambahan diberikan Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, terkait penyelenggaraan kegiatan hajatan di wilayahnya.
Di Ngawi, izin mengadakan hajatan, sudah diperbolehkan sejak beberapa bulan lalu. Ony mengatakan, instruksinya terkait penyelenggaraan hajatan tersebut, selain menekankan pada kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan, juga akan lebih membatasi waktu kegiatan.
“Waktu hajatan dibatasi maksimal pukul sembilan malam,” ungkap Ony Anwar, Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ngawi, melalui pesan WA pada Selasa (15/6/2021)
Gugus tugas tingkat desa dan kecamatan juga diminta lebih giat lagi sosialisasi, dan harus mengingatkan kembali tentang pentingnya disiplin menerapkan prokes. Hal ini karena adanya tengara, masyarakat sudah mulai abai melakukannya.
Pembatasan juga akan berlaku pada kegiatan dalam hajatan yang bersifat hiburan. Agar tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, kegiatan hajatan bersifat hiburan akan diperketat.
“Sebelum Maghrib, semua kegiatan hajatan yang bersifat menggelar acara hiburan juga sudah harus dihentikan. Gugus tugas kecamatan harus tegas mengawasi ini,” pungkas Ony.
Instruksi tambahan terbaru ini akan dilakukan secepatnya, untuk bisa memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19. (ari)