TULUNGAGUNG, SMNNews.co.id – Guna mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19) di dalam lapas kelas II B, Kabupaten Tulungagung, diberikan dalam bentuk asimilasi dan integrasi. Jumat ( 3/4).
Pengeluaran dan pembebasan tersebut berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Ham RI no 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 .
Program Asimilasi merupakan program Nasional yang diarahkan secara langsung ke seluruh Indonesia untuk Lapas dan Rutan. Sesusi intruksi, Lapas kelas II B Tulungagung secara data sudah memenuhi syarat ketentuan sebanyak 233 napi dibebaskan secara bertahap.
Kasi Binadik dan Giatja Dedi Nugroho menyampaikan, ” sampai hari ini sudah mengeluarkan sebanyak 32 orang, dan rencana hari ini kita akan mengeluarkan 30 . Batas waktu pelaksanaannya sampai tanggal 7 April. Mudah- mudahan bisa mencapai tarjet. Pengeluaran itu, dan pengusulan integrasinya”.
Jadi yang kita asimilasikan, sementara nanti data yang direkap 127 dalam waktu 7 hari. Untuk yang selebihnya tadi, 223 bertahap, akan kita usulkan integrasi untuk bisa dilaksanakan integrasinya. Surat perintahnya per 1 April itu isinya masih 754, untuk hari ini 720 . Sesuai kapasitas hunian 250 orang, namun diisi 750 orang, jadi naik 300 persen, dalam rangka penanganan Covid ini kita mengadakan pengurangan”, terang Dedi Nugroho.
Tentang penerimaan tahanan baru, pihak Lapas kelas II B sementara tidak menerima, guna mencegah penyebaran virus corona. Seperti persidangan, saat ini dilaksanakan dengan cara Online. Perpindahan antar lapas sementara ini ditunda. (Gusty Indh)