HomeBERITABos Tinara Hanya Divonis 2 Tahun, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Bos Tinara Hanya Divonis 2 Tahun, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terhadap Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, (LW) dengan hukuman 2 tahun penjara dianggap terlalu ringan oleh Kejaksaan Negeri  Banyuwangi, karena kerugian mencapai 300 Miliar.

Merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengajukan banding pada tanggal 07 Juli 2022 lalu dengan nomor 71/Akta Pid/ 2022/PN Byw.

Kita sudah layangkan banding pada 7 Juli 2022 lalu. Nomor bandingnya 71/Akta Pid/ 2022/ PN Byw,” terang Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga : Wartawan Jatuh dan Tak Sengaja Menyenggol Istri Kasatlantas, Berujung Debat Panas Sampai Kapolresta Madiun Turun Tangan

Menurutnya, kasus KSP Tinara ini termasuk perkara penting yang telah menyita banyak perhatian publik. Sehingga vonis dibawah dua pertiga dari tuntutan, wajib hukumnya untuk dilakukan banding.

“Itu sudah SOP kami. Perkara penting yang menarik perhatian tidak boleh putusannya lebih kecil dua pertiga dari tuntutan. Kita harus banding,” tambahnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, (LW) dengan hukuman 2 tahun penjara, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana anggota sebesar kurang lebih Rp 300 miliar.

Kuasa Hukum Bos Tinara Eko Sutrisno

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robi Kurnia Wijaya yakni 5 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi Eko Sutrisno selaku kuasa hukum Linggawati Wijaya Menanggapi banding yang dilakukan jaksa, Eko kuasa hukum (LW) menganggapnya hal yang lumrah di dunia peradilan.

Menurutnya putusan hakim yang dijatuhkan pada kliennya sudah tepat. Karena (LW) hanya terbukti melanggar pasal 378 KUHP yang tuntutan maksimalnya 4 tahun penjara. Sedangkan juncto pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP tak dapat terpenuhi.

Baca Juga : Diduga Tersengat Aliran Listrik, Pemuda Kramat Meninggal Dunia Saat Perbaiki Kincir di Kolam Tambak

“Jika kita bicarakan fakta hukum di persidangan, saya menilai putusan hakim sudah tepat. Tetapi jika jaksa banding, kita ikuti saja,” katanya.

Sebenarnya kliennya tersebut kata eko, tidak ada niat untuk tidak membayar tapi sehubungan KSP Tinara telah dipailitkan, maka semua aset yang dimiliki (LW) telah disita.

“Padahal yang minta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya adalah anggota yang merupakan nasabah, bukan kami. Jika KSP telah pailit, klien kami juga sudah tidak bisa beroperasi lagi. Semua aset klien kami telah disita,” tegasnya. (rica)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...